Karena Corona, Menteri Yasonna Harus Mengalah

Ruang kerja Menkumham untuk sementara dipindahkan ke gedung lain yang masih berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

oleh RinaldoFachrur Rozie diperbarui 13 Agu 2020, 08:18 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2020, 00:09 WIB
Yasonna  melantik Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama Kemenkumham, Rabu (22/7/2020). (Foto: Istimewa)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) melantik Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama Kemenkumham, Rabu (22/7/2020). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Keinginan banyak pihak untuk bisa kembali bekerja di kantor, meski dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agaknya harus ditahan. Sebab, sejumlah kantor di Jakarta yang sudah mulai membuka aktivitasnya, malah memutuskan untuk tutup sementara.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), misalnya, menerapkan karantina mandiri atau lockdown di kantor Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penutupan sementara tersebut tertulis pada surat edaran bernomor SEK-OT.02.02.33 terkait penutupan sementara gedung Kemenkumham.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penutupan dilakukan mulai hari Rabu (12/8/2020) hingga Jumat (21/8/2020). Hal tersebut lantaran ada beberapa ASN Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Menyikapi kondisi beberapa ASN Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif Covid-19, aktivitas di gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 Agustus-21 Agustus 2020," demikian tertulis dalam surat edaran, Rabu (12/8/2020).

Seluruh pimpinan tinggi dan pegawai diminta tetap melaksanakan tugas sementara waktu dari rumah selama 7 hari ke depan, serta melakukan absensi mandiri melalui aplikasi.

"Tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing atau WFH dan tetap berpedoman sesuai prosedur WFH, yaitu melakukan absensi mandiri, mengisi jurnal harian melalui aplikasi Simpeg, serta menjalankan tugas," isi surat tersebut.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Dedet mengatakan, pengosongan gedung juga dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Imigrasi bernomor IMI.1-UM.01.01-3903 tertanggal 10 Agustus 2020 tentang permohonan persetujuan pengosongan gedung serta persetujuan permohonan penyemprotan disinfektan di Gedung tersebut.

Selama penutupan berlangsung, dilakukan proses sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan di seluruh area gedung.

Dedet mengatakan, meski Gedung Kemenkunham eks Sentra Mulia ditutup sementara, Yasonna tetap bekerja dan beraktivitas seperti biasa.

Ruang kerja Menkumham, kata dia, untuk sementara dipindahkan ke gedung lain yang masih berada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sementara Beliau beraktivitas di Gedung Sekretariat Jenderal Kumham," ucap Dedet.

Tak hanya kantor pemerintah, dunia usaha juga kecipratan pandemi ini. Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat hari ini menutup salah satu lantai di Sinarmas Land Tower, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penutupan sementara didasari laporan terkait adanya konfirmasi kasus positif Covid-19 di kantor tersebut.

Kepala Sudinakertrans Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim membenarkan adanya penutupan operasional kantor tersebut. Namun, dia mengatakan penutupan hanya di lantai 16.

"Tidak (tidak seluruh gedung ditutup), lantai 16 yang ditutup," ujar Fidi, Rabu (12/8/2020).

Saat ini, imbuhnya, Sudinakertrans Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan berkas untuk berita acara penutupan sementara.

Berdasarkan protokol kesehatan di lingkup perkantoran, aturan durasi penutupan kantor tertuang pada poin ke tujuh yang berbunyi:

Tutup ruangan atau area yang pernah digunakan oleh pekerja sakit selama minimal 1x24 jam sebelum proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan untuk meminimalkan potensi terpajan droplet saluran pernapasan.

Penutupan ini menambah deretan puluhan kantor yang sudah disegel Pemprov DKI sejak awal Agustus lalu.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jumlah Terus Bertambah

Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, sebanyak 51 perusahaan di DKI Jakarta ditutup terkait pandemi Covid-19 dengan rincian 44 perusahaan karena karyawannya ada yang terpapar Covid-19 dan tujuh perusahaan lainnya akibat tidak menjalankan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menyebutkan data itu hingga 10 Agustus 2020.

Penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 3.349 perusahaan di Ibu Kota.

"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 51 ditutup sementara," kata Andri, Selasa (11/8/2020).

Andri Yansah mengatakan, 44 perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan kasus positif Covid-19. Adapun tujuh perusahaan lainnya ditutup untuk sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan.

Dia memaparkan, 44 perusahaan itu terdiri atas 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan tiga perusahaan di Jakarta Barat.

"Kemudian, tiga perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," ujar Andri seperti dikutip Antara.

Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

"Lalu ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," kata Andri.

Angka ini jelas peningkatan, karena pekan lalu Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menutup sementara 31 perkantoran per 6 Agustus 2020. Kepala Disnaker Andri Yansyah mengatakan, penutupan itu dikarenakan adanya konfirmasi positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran.

Dari 31 kantor itu, di antaranya 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19. Sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol Kesehatan.

Lanjut Andri, dirinya mengapresiasi bagi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif covid-19 yang menjangkiti pegawainya kepada Disnakertrans DKI Jakarta.

"Ini bukan suatu kejelekan atau aib terhadap perusahaan tersebut, malah justru kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perkantoran/perusahaan tersebut, karena sudah menjalankan protokol Covid-19 saat karyawannya terpapar dan ini sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelas dia.

Ia juga mengimbau agar seluruh perkantoran dan perusahaan di Jakarta dapat melakukan hal serupa, jujur dan terbuka melaporkan jika terdapat kasus positif Covid-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.

"Penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. Kecuali, kasus positifCovid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan desinfeksi pada area tersebut," pungkas dia.

Pasien yang Terus Bertambah

BIN Gelar Tes Swab Massal di Gedung KPU
Petugas kesehatan mendata pegawai KPU dan Wartawan saat mengikuti swab test dan tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 secara massal di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/8/2020). (merdeka.com/Faizal Fanani)

Ketika pandemi Covid-19 terus menyasar kantor-kantor di Jakarta, jumlah penambahan kasus baru juga makin tinggi. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan, kasus Covid-19 di Indonesia menembus 130.718 orang, terhitung sejak awal Maret 2020 lalu.

Ada penambahan 1.942 kasus baru dalam 24 jam terakhir, terhitung sejak Selasa (11/8/2020) pukul 12.00 sampai Rabu (12/8/2020) pukul 12.00 WIB.

1.942 Kasus baru ini tersebar di 32 provinsi dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Namun, tercatat ada lima provinsi dengan kasus baru yang tinggi pada periode kali ini.

DKI Jakarta kembali menempati posisi pertama dengan kasus baru Covid-19 tertinggi, yakni 529 kasus baru. Sehari sebelumnya, DKI Jakarta juga melaporkan temuan kasus baru Covid-19 terbanyak, yakni 462 kasus.

Jawa Timur menjadi provinsi kedua dengan kasus baru Covid-19 yang tinggi, yakni 303. Kemudian disusul Jawa Tengah 179 kasus baru, Jawa Barat dan Sumatera Utara masing-masing 109 kasus baru.

Sementara 27 provinsi lainnya mencatat kasus baru Covid-19 di bawah 95. Yaitu, Sulawesi Selatan 90 kasus baru, Aceh 72, Kalimantan Selatan 53, Banten 49, Gorontalo 47, Kalimantan Timur 46, Sumatera Selatan 43 dan Riau 32.

Bali 30 kasus baru, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat masing-masing 27, Papua 26, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tenggara masing-masing 24, DI Yogyakarta dan Maluku juga maisng-masing 20 kasus baru. Kemudian Maluku Utara 18 kasus, Sulawesi Utara dan Papua Barat masing-masing 13, Kalimantan Barat 9 dan Nusa Tenggara Timur 7.

Kalimantan Tengah kasus baru, Jambi 5, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tengah masing-masing 4 serta Bengkulu dan Lampung masing-masing 2.

Di sisi lain, jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Indonesia juga mengalami penambahan sebanyak 2.088 pada Rabu (12/8/2020). Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Provinsi DKI Jakarta mencatatkan kasus sembuh tertinggi terkait infeksi Covid-19 di Indonesia.

Dilaporkan sebanyak 819 kasus sembuh terjadi di Jakarta. Selanjutnya Jawa Timur melaporkan 345 kasus sembuh dan disusul Jawa Tengah dengan 131 kasus sembuh.

Dengan semua capaian angka itu, agaknya memang masih sangat mengkhawatirkan untuk membuka kantor dan mulai ngantor saat ini.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya