Awasi Pelaksanaan Protokoler Kesehatan, TNI Kedepankan Pendekatan Persuasif

Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan meminta TNI terlibat untuk mengawas pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 13 Agu 2020, 14:38 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2020, 14:21 WIB
Penerapan New Normal, Stasiun MRT Bundaran HI Dijaga TNI
Personil TNI berjaga di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Pengerahan aparat TNI dan Polri ini akan dilakukan di objek keramaian seperti di tempat lalu lintas masyarakat, mal, pasar tradisional, tempat pariwisata, dan lain-lain. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dipertanyakan publik. Sebab, dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi meminta TNI mengerahkan kekuatan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

Publik khawatir TNI menggunakan gaya militer saat mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. TNI menjawab kekhawatiran tersebut.

Subbid Pam dan Gakkum Satgas Penanganan Covid-19, Kolonel TNI Aloysius Agung menjelaskan, sebelum Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dikeluarkan, TNI sudah dilibatkan dalam menangani Covid-19. Pertama kali TNI dilibatkan saat pemerintah memutuskan menjemput WNI dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China pada Februari lalu.

Waktu itu, Kota Wuhan darurat virus Corona. Setelah WNI tiba di tanah air, TNI kembali ditugaskan untuk menyiapkan segala keperluan untuk karantina WNI di Pulau Galang, Provinsi Riau.

"Kemudian pada saat Presiden mengatakan (Covid-19) ini sebagai pandemi, dibentuklah gugus tugas melalui Keppres Nomor 7 Tahun 2020. Dalam Keppres tersebut, dilibatkan berbagai institusi baik kementerian lembaga, termasuk di dalamnya TNI dan Polri," jelasnya, Kamis, 13 Agustus 2020.

Hingga pada 4 Agustus lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan meminta TNI terlibat untuk mengawas pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Keterlibatan TNI ini berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Kolonel Aloysius menyebut, pada Pasal 7 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tersebut, TNI bertugas untuk membantu pemerintah daerah. Selain itu, TNI juga bertugas membantu kepolisian dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Jadi peran TNI di sini bukan dalam penegakkan hukum, tapi murni mendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami, mendukung peran pemda" tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kedepankan Pendekatan Persuasif

Kolonel Aloysius memastikan, TNI akan membantu pemerintah daerah untuk mengajak masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak terjangkit Covid-19. Dalam pratiknya, TNI mengedepankan pendekatan persuasif bukan militeristik.

"Misalnya, ini penting loh pakai masker, ini penting cuci tangan dan masih banyak lainnya. Peran itu pun dalam hal ini TNI tidak melibatkan unsur-unsur bertempur, tidak sama sekali. Jangan bayangkan bahwa begitu TNI turun maka yang diturunkan semua alutsistanya, sama sekali tidak. Kitab bicara wilayah protokol kesehatan," jelasnya.

Dia melanjutkan, TNI juga mengedepankan kearifan lokal saat mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sebab, setiap daerah memiki kearifan lokal yang berbeda.

"Contoh, di Madiun ada konsep 'pendekar waras' artinya pendekatan protokol kesehatan sehingga warga menjadi sehat dan waras. Dan itu berhasil, itu pentahelix yang akan kita jadikan contoh ke daerah-daerah lain," tutup Kolonel Aloysius. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya