Keluarga Korban Tidak Terima Putusan Hakim

Sidang vonis terdakwa kasus kecelakaan "Xenia Maut" dengan terdakwa Afriyani Susanti berakhir ricuh. Keluarga korban tidak terima dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Afriyani selama 15 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Agu 2012, 13:34 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2012, 13:34 WIB
120829cvonis-afriyani.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Sidang  vonis terdakwa kasus kecelakaan "Xenia Maut" dengan terdakwa Afriyani Susanti berakhir ricuh. Keluarga korban tidak terima dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Afriyani selama 15 tahun penjara.

Kericuhan terjadi usai Majelis Hakim Antonius Widyanto memutuskan vonis 15 t1hun penjara dan menutup sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

Mulyadi, salah satu orangtua korban kecelakaan "Xenia maut" melayngkan protes menjelang persidangan ditutup. Ia tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan kepada Afriyani.
"Kami tidak terima, masa hanya 15 tahun. Hakim apa ini?, kami tidak terima, ini ada yang tidak beres," teriak Mulyadi kepada hakim.

Suasana semakin memanas saat Afriyani digelandang ke kendaraan tahanan. Semua keluarga korban berusaha menahan kendaraan yang ditumpangi Afiyani. Bahkan, sempat terjadi adu fisik antara petugas kepolisian dengan keluarga korban.

Keluarga korban terus meneriaki kata-kata tak senonoh dalam ruang sidang sambil memaki pengacara Afriyani. Mereka protes karena vonis yang diputus majelis hakim lebih rendah dari tuntutannya yakni 20 tahun penjara.

Suasana yang rusuh di dalam ruang sidang itu membuat polisi yang bertugas mengambil tindakan. Keluarga yang bertindak tak terkendali dipaksa keluar ruang sidang.

Aksi polisi itu juga membuat sejumlah wartawan yang meliput terkena imbas. Bahkan ada dua jurnalis yang terkena pukul polisi saat memaksa keluarga keluar ruang sidang. Jurnalis televisi dan media online terkena pukul polisi di bagian wajah.


keributan ini membuat kemacetan di Jalan Raya Gadjah Mada, Jakarta Pusat, saat mobil tahanan yang membawa Afriyani dihalangi oleh massa. (ARI)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya