Jokowi Lantik 9 Komisioner Kompolnas di Istana Negara

Pelantikan dilakukan di Istana Negara dengan menerapkan protokok kesehatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Agu 2020, 13:01 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2020, 10:21 WIB
Presiden Jokowi melantik 9 Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Dok: Setpres)
Presiden Jokowi melantik 9 Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Dok: Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik sembilan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu, 19 Agustus 2020. Pelantikan dilakukan di Istana Negara dengan menerapkan protokok kesehatan.

"Bersediakah saudara diambil sumpah dan janjinya menurut agama masing-masing?," tanya Jokowi, Rabu (19/8/2020).

"Siap bersedia," seru mereka yang akan dilantik.

Kesembilan komisioner Kompolnas tersebut pun mengambil sumpah dengan menirukan ucapan Jokowi.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundangan dengan setulus tulusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap 9 komisioner Kompolnas mengikuti ucapan Jokowi.

Diketahui, Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas Kompolnas antara lain membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sembilan Komisioner Kompolnas

Presiden Jokowi melantik 9 Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Dok: Setpres)
Presiden Jokowi melantik 9 Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Dok: Setpres)

Berikut sembilan komisioner tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomer 54/M/2020. Masing-masing dari mereka mewakili tiga unsur berbeda, yakni pemerintah, kepolisian, dan tokoh masyarakat:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, sebagai ketua merangkap anggota, mewakili pemerintah

2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota, mewakili pemerintah

3. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly sebagai anggota

4. Benny Jozua Mamoto, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota

5. Pudji Hartanto Iskandar, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota

6. Albertus Wahyurudhanto, mewakili unsut pakar kepolisian sebagai anggota

7. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota

8. H. Mohammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota

9. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya