Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik sembilan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu, 19 Agustus 2020. Pelantikan dilakukan di Istana Negara dengan menerapkan protokok kesehatan.
"Bersediakah saudara diambil sumpah dan janjinya menurut agama masing-masing?," tanya Jokowi, Rabu (19/8/2020).
"Siap bersedia," seru mereka yang akan dilantik.
Advertisement
Kesembilan komisioner Kompolnas tersebut pun mengambil sumpah dengan menirukan ucapan Jokowi.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundangan dengan setulus tulusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap 9 komisioner Kompolnas mengikuti ucapan Jokowi.
Diketahui, Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas Kompolnas antara lain membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sembilan Komisioner Kompolnas
Berikut sembilan komisioner tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomer 54/M/2020. Masing-masing dari mereka mewakili tiga unsur berbeda, yakni pemerintah, kepolisian, dan tokoh masyarakat:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, sebagai ketua merangkap anggota, mewakili pemerintah
2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota, mewakili pemerintah
3. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly sebagai anggota
4. Benny Jozua Mamoto, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota
5. Pudji Hartanto Iskandar, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota
6. Albertus Wahyurudhanto, mewakili unsut pakar kepolisian sebagai anggota
7. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
8. H. Mohammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
9. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.
Advertisement