Pemberlakukan Kembali Ganjil Genap Dikritik, Anies: Orang Tak Lagi Bepergian

Anies menegaskan, tidak ada lonjakan penumpang di transportasi umum yang tinggi. Angka kenaikannya masih di bawah 10 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Agu 2020, 14:11 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 14:11 WIB
Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengendarai sepeda di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Anies Baswedan bersepeda keliling Ibu Kota dalam rangka mengajak warga agar selalu menggunakan face shield atau masker saat beraktivitas di luar ruangan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta menyatakan, Anies Baswedan angkat bicara terkait kritikan kebijakan ganjil genap yang diberlakukan kembali. Sejumlah pengamat kebijakan publik maupun masyarakat menilai, ganjil genap bisa meningkatkan penularan virus Corona.

Anies menegaskan, tidak ada lonjakan penumpang di transportasi umum yang tinggi. Angka kenaikannya masih di bawah 10 persen. Sehingga dia yakin penularan di transportasi publik tidaklah tinggi.

"Waktu itu banyak yang khawatir nanti banyak orang yang naik kendaraan umum kalau ganjil genap diterapkan, ternyata kenaikan penumpang itu di bawah 10 persen, artinya orang tidak lagi bepergian," tutur Anies, Sabtu (22/8/2020).

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang jadi acuannya, tercatat ada kenaikan jumlah penumpang angkutan umum sebesar 4,4 persen pada hari pertama penerapan kebijakan ganjil genap.

Jumlah penumpang angkutan umum pada 27 Juli 2020 atau sebelum penerapan Ganjil Genap mencapai 742.315 orang. Sedangkan pada hari pertama penerapan Ganjil Genap pada Senin 3 Agustus 2020 meningkat sebanyak 774.952 orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Denda Progresif

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub yang ditandatangani Anies pada 19 Agustus 2020 itu mengatur terkait denda progresif untuk masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Berdasarkan Pasal 4, masyarakat wajib menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor.

Lalu masyarakat harus mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas. Kemudian melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar orang.

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya