Menipu dengan Modus Hipnotis, 2 WNA Iran Ditangkap di Bekasi

Kedua WNA yang berstatus kakak beradik itu saat ini diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 24 Agu 2020, 00:05 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 00:05 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap dua pria berkebangsaan Iran lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus hipnotis. Kedua WNA yang berstatus kakak beradik itu saat ini diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.

Kejadian bermula saat para pelaku mendatangi sebuah counter handphone di Jalan H Jole, Bantargebang, Kota Bekasi, Sabtu 22 Agustus 2020 sekira pukul 17.37 WIB.

Keduanya saat itu mengendarai minibus Toyota Avanza warna putih nopol B 1349 BIO, yang disewa dari sebuah rental mobil di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

Kepada seorang pelayan counter, pelaku mengatakan ingin membeli charger ponsel. Seorang pelaku lalu mulai beralih pembicaraan kepada si pemilik counter, dan mengatakan ingin menukarkan uang.

Tak lama kemudian korban yang setengah sadar mengambil uang sebesar Rp 5 juta yang berada di laci kasir, dan memberikannya kepada pelaku. Saat pelaku akan melarikan diri, korban pun tersadar dan langsung meneriaki pelaku maling.

"Pelaku lari dan sempat dihakimi massa. Keduanya lalu kabur ke arah Perumahan Jamrud," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada Liputan6.com, Minggu (23/8/2020).

Saat berusaha kabur, pelaku juga sempat menabrak beberapa kendaraan. Karena terkena macet, pelaku kemudian berputar arah menuju Perumahan Bekasi Timur Regency untuk mengambil jalan lain.

"Tapi mobil pelaku dihentikan massa yang sudah menghadang di depan kolam renang," ujar Erna.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Polisi Terus Menyelidiki

Aparat Polsek Bantargebang yang datang ke lokasi kemudian mengamankan pelaku berikut kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku FHM (27) dan RP (26) diketahui merupakan saudara kandung yang sudah setahun lebih tinggal di Apartemen Red Doorz Kelapa Gading.

Pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan modus hipnotis di lokasi berbeda. Untuk memuluskan aksinya, para pelaku menyewa mobil rental senilai Rp 250 ribu sehari.

"Kedua pelaku tidak membawa identitas maupun dokumen lainnya.

Saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus dengan memeriksa keterangan lebih lanjut dari para pelaku.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya