Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama Sudianto (51). Mereka masing-masing berinisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH l.
12 tersangka ditangkap tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, yakni Cibubur, Surabaya dan Lampung.
NL merupakan otak kasus pembunuhan ini. Ia adalah seorang admin keuangan perusahaan milik korban, yakni PT Dwi Putra Tirta Jaya.
Advertisement
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan, motif pembunuhan didorong oleh beberapa sebab. Salah satunya lantaran korban merasa dilecehkan oleh korban.
"Memang ada beberapa pernyataan dari korban yang dianggap melecehkan. Jadi mereka sering marah-marah juga yang kedua sering juga mengajak melakukan hal-hal di 'luar'," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (24/8/2020).
"Jadi sering diajak melakukan persetubuhan dan ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan istilahnya 'tidak laku sebagai perempuan'," sambung Nana.
Di samping itu, dasar NL memerintahkan sejumlah pembunuh bayaran untuk membunuh korban lantaran didorong rasa takut akan ancaman korban yang hendak melaporkan dirinya ke pihak berwajib soal penggelapan pajak.
"Dari 2012 sampai 2020 yang bersangkutan adalah dibagian admin ataupun dibagian keuangan. Jadi selama ini banyak mengurusi pajak-pajak. Nah pajak-pajak ini rupanya tidak semua disetorkan ke kantor pajak. Tetapi di situ ada indikasi menggelapkan uang tersebut," beber Nana.
Hal itu bermula karena perusahaan korban mendapatkan teguran dari Dinas Pajak Jakarta Utara. Akhirnya perusahaan mengetahui bahwa ada sejumlah pajak yang tak disetorkan NL.
"Dari korban menyampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan kepada polisi. Inilah kekhawatiran yang memungkinkan yang bersangkutan mengambil inisiatif untuk membunuh korban," papar Nana.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dijerat Pasal Berlapis
Nana menyebut, 12 tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Juga Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Advertisement