Pembelaan Ketua WP KPK ke Dewas Soal Pengembalian Kompol Rossa

Yudi diduga melakukan pelanggaran etik menyebarkan informasi tidak benar perihal pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri pada 5 Februari 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Agu 2020, 14:41 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 14:41 WIB
1.000 Pegawai KPK Bikin Petisi Tolak Capim Bermasalah
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (tengah) memberi keterangan terkait petisi 1.000 tanda tangan tolak Capim KPK bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/9/2019). Pegawai KPK berharap Presiden Joko Widodo selektif memilih 10 Capim KPK yang akan diberikan ke DPR. (merdeka.com/DwiNarwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap didampingi Kepala Advokasi WP KPK Praswad Nugraha telah menyerahkan nota pembelaan (pledoi) kepada Sidang Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (25/8/2020).

Nota pembelaan itu disampaikan atas dugaan pelangaran etik yang dilakukan Yudi terkait penyebaran informasi tidak benar perihal pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri pada 5 Februari 2020.

Pada pembelaannya, terdapat tiga poin yang disampaikan Yudi. Pertama, Yudi mengatakan, pada 5 Februari 2020 dirinya memberikan pernyataan terkait pemulangan Kompol Rossa ke Polri hanya untuk membela hak Kompol Rossa.

"Salah satu langkah yang dilakukan untuk membela Rossa selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas menjalankan undang-undang untuk mengejar terduga koruptor," ujar Yudi dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).

Yudi mengatakan, saat itu Kompol Rossa diberhentikan dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Menurut Yudi, situasi tersebut merupakan kondisi nyata yang mengancam independensi KPK.

"Sebagai ketua WP KPK berkewajiban membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai AD/ART WP KPK. Terlebih status Rossa adalah anggota WP KPK," kata Yudi.

Kedua, Yudi menilai pernyataannya tersebut berdasarkan fakta. Hal itu didasarkan pada kesaksian saat persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Adalah sebuah fakta dan kebenaran bahwa Rossa Purbo Bekti tidak mendapatkan gaji pada bulan Februari 2020 karena saudara Rossa Purbo Bekti bukan lagi pegawai KPK per tanggal 1 Februari 2020," kata Yudi.

Yudi mengatakan, pada 5 Februari 2020 saat ia menyampaikan informasi mengenai pengembalian Rossa, belum ada dokumen resmi terkait keputusan pemberhentian Rossa dari Biro SDM KPK.

"Sebagaimana terkonfirmasi di dalam kesaksian pada sidang etik, dokumen pemberhentian saudara Rossa baru diserahkan oleh Biro SDM KPK pada tanggal 11 Februari 2020," katanya.

Bahkan, tambahnya, sampai dengan tanggal 4 Februari 2020 Rossa masih menjalankan tugas dan menerima surat perintah penugasan seperti biasanya di KPK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Yudi Diperiksa Dewas KPK

1.000 Pegawai KPK Bikin Petisi Tolak Capim Bermasalah
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kiri) menunjukkan petisi 1.000 tanda tangan tolak Capim KPK bermasalah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/9/2019). Pegawai KPK berharap Presiden Joko Widodo selektif memilih 10 Capim KPK yang akan diberikan ke DPR. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Ketiga, Yudi menyatakan, pelanggaran prosedur pemberhentian Rossa memang terjadi secara nyata dan berpotensi mencederai independensi KPK.

"Untuk itulah justru seharusnya pemeriksaan mengenai pelanggaran prosedur tersebut seharusnya menjadi konsen dari Dewas KPK," kata dia.

Yudi sendiri diketahui telah telah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik pada Senin (24/8/2020). Dalam sidang tersebut turut dihadiri Novel Baswedan, Rossa Purbo Bekti, dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Reksoprodjo sebagai saksi.

"Putusan sidang kode etik Dewan Pengawas KPK akan dibacakan pada pertengahan September 2020," kata Yudi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya