Liputan6.com, Jakarta - Irjen Napoleon Bonaparte menyambangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Melalui pengacaranya, dia kembali menegaskan tidak menerima suap atau pun gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih bank Bali itu.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa yang pertama adalah Bapak tidak pernah menerima uang dari siapa pun, apapun itu tidak pernah," tutur kuasa hukum Irjen Napoleon, Putri Maya Rumanti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).
Putri menegaskan kliennya juga tidak mencabut status red notice Djoko Tjandra. Termasuk juga tidak ada kaitannya dengan urusan NCB-Interpol.
Advertisement
"Yang sebenarnya terjadi adalah pencabutan DPO imigrasi, yang memang nggak ada kaitan dengan NCB, itu yang sebenarnya," jelas Putri.
Sementara itu, Irjen Napoleon mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice.
"Sehat," kata Napoleon.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gelar Rekonstruksi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Rekonstruksi dilakukan di lobi Gedung TNCC Mabes Polri dan Kantor Divhubinter, Kamis, (27/8/2020).
"Terkait perkembangan kasus red notice Djoko Soegiarto Tjandra (JST) pada pagi ini sampai sore pukul 16.00 WIB penyidik melakukan rekontruksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Awi mengatakan, rekonstruksi melibatkan tiga orang tersangka. Salah satunya eks Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte, serta lima orang saksi.
"Mereka hadir di rekontruksi," ucap dia.
Advertisement