Irjen Napoleon Bantah Terima Suap Djoko Tjandra, Polri: Kami Tak Mengejar Pengakuan

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap dari Djoko Tjandra.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Agu 2020, 13:58 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2020, 13:57 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte membantah telah menerima suap atau gratifikasi terkait dugaan penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Polri tak mau ambil pusing atas pernyataan tersebut.

"Penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

Menurut Awi, salah satu upaya mengungkap kebenaran kasus tersebut adalah lewat rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan dengan melibatkan Irjen Napoleon. Sementara untuk penahanan, menjadi hak prerogatif penyidik.

"Ya penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHAP di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya" jelas dia.

Awi menampik tidak ditahannya Irjen Napoleon lantaran pangkatnya yang berbintang dua alias Inspektur Jenderal.

"Oh tidak ada, kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif. Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," Awi menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bantah Cabut Red Notice Djoko Tjandra

FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Irjen Napoleon Bonaparte menyambangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Melalui pengacaranya, dia kembali menegaskan tidak menerima suap ataupun gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa yang pertama adalah Bapak tidak pernah menerima uang dari siapapun, apapun itu tidak pernah," tutur kuasa hukum Irjen Napoleon, Putri Maya Rumanti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

Putri menegaskan, kliennya juga tidak mencabut status red notice Djoko Tjandra. Termasuk juga tidak ada kaitannya dengan urusan NCB-Interpol.

"Yang sebenarnya terjadi adalah pencabutan DPO imigrasi, yang memang enggak ada kaitan dengan NCB, itu yang sebenarnya," jelas Putri.

Sementara itu, Irjen Napoleon mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice.

"Sehat," kata Napoleon.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya