Kementan: Jika Ganja Dibudi Daya Sebagai Obat Harus Dalam Pengawasan Ketat

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menjelaskan bahwa tanaman ganja atau dengan nama latin Cannabis Sativa harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 29 Agu 2020, 17:40 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2020, 17:07 WIB
Ilustrasi tanaman ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menjelaskan bahwa tanaman ganja , atau dengan nama Latin Cannabis sativa, harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin, jika dibudi daya sebagai tanaman obat.

Prihasto menjelaskan budi daya jenis tanaman hortikultura, termasuk di dalamnya tanaman obat, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

"Menurut UU 13 tentang Hortikultura, itu pun diperbolehkan, namun melalui istilahnya satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/8/2020), seperti dikutip dari Antara.

Ada pun dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, disebutkan Pasal 67 poin 1 berbunyi, "Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang."

Kemudian, poin 2 berbunyi, "Budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri."

Prihasto menambahkan bahwa penetapan ganja sebagai salah satu tanaman obat telah melalui diskusi dengan berbagai pihak.

"Yang pasti, sudah melalui diskusi dengan berbagai pihak sebelum kita putuskan aturan-aturannya dulu," kata dia.

Ketetapan itu tertulis dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

Dalam lampiran kepmen tersebut, ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Perlu diketahui, ganja juga sudah ditetapkan sebagai tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

"Itu sudah ada sejak tahun 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini," ujar Prihasto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sudah Dicabut

Kementerian Pertanian mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020, yang di dalamnya menetapkan ganja atau dengan nama latin Cannabis sativa sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha menjelaskan, Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali.

Kepmentan itu akan dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," kata Tommy seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya