Polda Bali Temukan 2 Senjata Ilegal saat Geledah Rumah Tri Nugraha

Ia mengatakan, selain senjata api, juga ditemukan dokumen surat kepemilikan senjata api, namun tidak ada senjatanya.

oleh Rinaldo diperbarui 02 Sep 2020, 15:24 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 15:16 WIB
Penembakan Senjata Api
Ilustrasi senjata api (iStockphoto)

Liputan6.com, Denpasar - Polda Bali menemukan dua senjata berupa senjata api ilegal saat menggeledah rumah dari tersangka kasus gratifikasi dan TPPU, Tri Nugraha di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali.

"Jadi yang kita temukan senpi mauser dan senjata api kecil tidak ada izin dan tidak terdaftar," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, saat konferensi pers di Denpasar, Rabu (2/9/2020).

Ia mengatakan, selain senjata api, juga ditemukan dokumen surat kepemilikan senjata api, namun tidak ada senjatanya.

"Jadi ini akan dilakukan pendalaman atas informasi tersebut atas kepemilikan senjata lainnya. Apa yang menjadi kepemilikan daripada tersangka dengan beberapa peluru lainnya yang masih aktif dan melakukan penelurusan," jelas Dodi seperti dikutip Antara.

Selain itu, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bahwa Tri Nugraha ditemukan dengan luka tembak di bagian kiri pada Senin (31/8/2020) di dalam toilet Kejati Bali.

Kemudian, yang menyebabkan mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung ini meninggal dunia dari hasil pemeriksaan autopsi rumah sakit, disebutkan yang bersangkutan meninggal karena luka tembak yang tembus pada tubuhnya dan ada proyektil di TKP.

Ia mengatakan akan mengidentifikasi proyektil dan senjata api tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan detail dari laboratorium Mabes Polri untuk melengkapi identik atau tidaknya proyektil dan senjata itu.

"Untuk senjata yang diduga digunakan oleh tersangka Tri Nugraha bunuh diri juga akan diperdalam dengan penyelidikan terkait kenapa senpi ada pada dirinya," jelasnya.

Sedangkan hasil pemeriksaan analisa CCTV di TKP (Kantor Kejaksaan Tinggi Bali) lantai dua, di ruang lobi, menemukan bahwa terlihat penasihat hukum dari Tri Nugraha yang mengambil tas miliknya dari dalam loker.

"Benar penasihat hukum yang mengambil tasnya dan tidak dilakukan pemeriksaan badan atau barang pada saat tersangka minta diambil tasnya di loker. Di sini dilakukan penyelidikan bahwa diduga tersangka memang membawa senpi dalam tas miliknya," jelasnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tembakan Mengenai Jantung

Dodi menjelaskan, saat pra rekonstruksi saksi yang ada di TKP, bahwa benar yang bersangkutan (Tri Nugraha) berada sendirian dalam toilet dan ditemukan proyektil beserta senpi dengan luka tembak.

"Diperkuat dari hasil otopsi penyebab kematiannya karena luka tembak yang berada di posisi dada tembus ke belakang mengenai bagian organ jantung yang menyebabkan terjadi pendarahan berat," jelas Dodi Rahmawan.

Sebelumnya, Tri Nugraha yang sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Gratifikasi dan TPPU pesertifikatan.

Pada Senin lalu sekitar pukul 19.40 Wita, saat tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.

Menurut keterangan Wakajati Bali, Asep Maryono bahwa saat itu diduga Tri Nugraha menembakkan senpi ke arah dada kirinya saat berada dalam toilet.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya