Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia atas tuduhan kepemilikan sabu.
Dari hasil pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, bahwa Reza Artamevia telah mengonsumsi sabu selama empat bulan terakhir.
"Hasil pemeriksaan memang RA mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar empat bulan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Advertisement
Yusri menerangkan, Reza Artamevia kehilangan pekerjaan selama pandemi virus corona Covid-19. Sehingga, di tengah kondisi itu, Reza mengonsumsi sabu.
"RA memang sering di rumah saja semasa pandemi Covid-19 ini. Ini kami masih mendalami terus. Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa publik figur kita amankan, pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sita Sabu 0,78 Gram
Sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus Reza Artamevia di salah satu restoran, Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 4 September sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, turut disita satu paket sabu dari dalam tas milik Reza Artamevia.
"Kami temukan sabu sebesat 0,78 gram," ujar dia.
Advertisement