Liputan6.com, Jakarta - Jakarta-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Ibu Kota kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan aturan yang sama saat awal pemberlakuan sebelumnya.
"Izin operasi non esensial yang dulu dapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Baca Juga
"Restoran cafe boleh beroperasi, tapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.
Advertisement
Artinya, lanjut Anies, bagi pengunjung restoran atau kafe hanya diperbolehkan memesan menu dengan membawa pulang, atau take away.
"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi," jelas dia.
Kebijakan untuk melarang dine-in resto, menurut Anies, berdasarkan kajian yang ditemukan bahwa makan di restoran dan kafe menjadi salah satu penyebab penularan virus corona.
"Kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," Anies menandasi.
"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi, akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aturan Rumah Ibadah
Termasuk juga rumah ibadah, lanjutnya, akan ada penyesuaian sebagaimana penerapan PSBB awal. Yang pasti, segala hal yang sifatnya perkumpulan massa akan sebisa mungkin dilarang.
"Rumah ibadah di lokasi bisa tapi dengan pengetatan, kalau ibadah raya yang jemaatnya dari mana-mana tidak boleh. Jadi ada pengecualian. Kawasan yang memiliki kasus tinggi, maka kegiatan beribadah di rumah saja. Meski begitu, izinkan saya menganjurkan untuk semua dikerjakan di rumah," Anies menandaskan.
Â
Advertisement