Jakarta Kembali PSBB, Usaha Kuliner Dilarang Sajikan Makanan di Tempat

Artinya, lanjut Anies, bagi pengunjung restoran atau kafe hanya diperbolehkan memesan menu dengan membawa pulang, atau take away.

oleh Nanda Perdana PutraMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Sep 2020, 21:57 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 21:19 WIB
FOTO: Restoran Cepat Saji Terapkan Physical Distancing
Banner bergambar karakter terlihat di KFC Salemba, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Banner bergambar tersebut berguna untuk pembatas bagi pengunjung yang makan di tempat saat fase kenormalan baru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Ibu Kota kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan aturan yang sama saat awal pemberlakuan sebelumnya.

"Izin operasi non esensial yang dulu dapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

"Restoran cafe boleh beroperasi, tapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.

Artinya, lanjut Anies, bagi pengunjung restoran atau kafe hanya diperbolehkan memesan menu dengan membawa pulang, atau take away.

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi," jelas dia.

Kebijakan untuk melarang dine-in resto, menurut Anies, berdasarkan kajian yang ditemukan bahwa makan di restoran dan kafe menjadi salah satu penyebab penularan virus corona.

"Kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," Anies menandasi.

"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi, akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aturan Rumah Ibadah

Termasuk juga rumah ibadah, lanjutnya, akan ada penyesuaian sebagaimana penerapan PSBB awal. Yang pasti, segala hal yang sifatnya perkumpulan massa akan sebisa mungkin dilarang.

"Rumah ibadah di lokasi bisa tapi dengan pengetatan, kalau ibadah raya yang jemaatnya dari mana-mana tidak boleh. Jadi ada pengecualian. Kawasan yang memiliki kasus tinggi, maka kegiatan beribadah di rumah saja. Meski begitu, izinkan saya menganjurkan untuk semua dikerjakan di rumah," Anies menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya