Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) berinisial DA telah lengkap alias P21.
"Subdit IV Renata Dirkrimum Polda Lampung telah melimpahkan berkas tahap kedua ke jaksa penuntut umum," tutur Pandra dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga
Menurut Pandra, kasus tersebut diurus sejak Juli 2020 berdasarkan LP/B/977/VII/2020 tertanggal 03 juli 2020 tentang kasus asusila anggota P2TP2A yang terjadi di kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Advertisement
Surat Pemberitahuan Sidik pun terbit pada 10 Juli 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berkas Lengkap
Hingga akhirnya pada 3 September 2020 pemberitahuan berkas dari hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum Lampung Timur.
"Subdit IV Renata Krimum Polda Lampung dapat menyelesaikan perkara pencabulan tersebut selama dua bulan, ini semua berkat kerjasama semua pihak dan Ditreskrimum Polda lampung," tutup Pandra.
Advertisement