Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Anies Baswedan dikabarkan akan menggelar rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19, guna membahas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan pada 14 September 2020 mendatang.
Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, hal ini bukan untuk meminta izin PSBB di DKI. Hanya sifatnya berkoordinasi, agar memiliki kesiapan yang baik dalam menerapkannya.
Baca Juga
"PSBB di DKI kan belum pernah dicabut sejak disetujui, diberlakukan. Tidak perlu izin. Hanya pelaksanaan perlu dikoordinasikan kembali. Sehingga pelaksanaan tidak menimbulkan syok dan kesiapan bagus," kata Safrizal saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Advertisement
"Jam 14.00 WIB ini dirapatkan dengan Satgas. Kemarin dengan komite kebijakan," lanjut dia.
Dia menepis bahwa PSBB DKI Jakarta tak berkoordinasi dengan pemerintah pusat, mengingat banyak menteri yang menyindir langkah Anies tersebut.
"Dari kemarin kordinisasikan dilakukan, agar terkoordinasi semua. Transportasi, bansos, dengan daerah sekitar, sektor-sektor yang beroperasi penuh," ungkap Safrizal.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PSBB Total Diberlakukan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada awal pandemi virus Corona. PSBB ini mulai berlaku pada 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal ini mengingat terjadi lonjakan kasus baru positif Covid-19 yang penambahannya bisa menembus angka 1.000 orang dalam satu hari di Ibu Kota. Anies bahkan menilai kondisi saat ini lebih darurat dari awal wabah Covid-19 dulu.
"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (covid-19) dulu. Maka jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Pertimbangan lain hingga memberlakukan PSBB seperti di awal lantaran dalam sepekan terakhir angka positivity rate di Jakarta mencapai 13,2 persen. Angka tersebut menurut Anies jauh di atas ketentuan aman Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5 persen.
Dengan kebijakan tersebut, maka kegiatan perkantoran bakal dihentikan sementara, dan mayoritas pekerja bakal menerapkan sistem work from home (WFH). Selain itu, pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pembatasan secara ketat untuk semua aktivitas warga maupun bagi para pelaku usaha.
Advertisement