PSBB Jakarta, Kemenag Sebut Layanan Nikah Tetap Berjalan

Layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid 19 setempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2020, 13:48 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 13:41 WIB
Ilustrasi Menikah
Ilustrasi menikah (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki mengatakan, layanan pernikahan tetap berjalan saat DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 14 September 2020. Layanan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Sesuai SE Dirjen Bimas Islam (Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020), layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat," kata Marzuki dalam keterangan pers, Jumat (11/9/2020).

Dia mengatakan, layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid 19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA," ungkap Marzuki.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Akad Nikah Diikuti 10 Peserta

Ilustrasi Menikah
Ilustrasi menikah (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Marzuki menjelaskan, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta.

Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).

"Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik," ungkap Marzuki.

Kemudian kata Marzuki seluruh peserta yang hadir dalam Majelis akad nikah, wajib menggunakan masker. Kemudian menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.

"Khusus pasangan calon pengatin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," kata Marzuki.

 

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya