Pesan Ketua DPRD ke Anies: Hati-Hati Membuat Pernyataan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan berhati-hati dalam membuat pernyataan publik, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Sep 2020, 11:29 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 11:29 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memberikan keterangan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rabu (23/1). Kedatangan Prasetyo Edi Marsudi untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan berhati-hati dalam membuat pernyataan publik, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, yang menyangkut kebijakan terkait dengan perekonomian.

Diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memasuki zona merah. Banyak pengamat menduga, hal ini diduga lantarandiberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mengalami pelemahan.

"Hati-hati membuat statement yang bisa membuat IHSG anjlok," kata Prasetyo Jumat (11/9/2020).

Karena itu, penting menurutnya, Pemprov DKI menunjukan keseriusan saat menerapkan kebijakan PSBB demi menekankan penyebaran Covid-19.

Salah satunya melakukan pengawasan ketat ke zona-zona merah Covid-19.

"Karena memang wilayah di zona merah ini menjadi bahaya kalau tidak dijaga. Sudah lama Jakarta zona merah," ungkap politisi PDIP ini.

Dia pun meminta, Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan pimpinan kota-kota penyangga agar penerapan aturan PSBB dapat berjalan maksimal.

"Saya juga berpesan agar Gubernur mulai bersinergi dengan kepala daerah penyangga. Seluruh upaya dan kebijakan aturan dalam PSBB di DKI Jakarta harus juga dilakukan di daerah penyangga, harus linier ini, kalau enggak percuma bos," jelas Prasetyo.

 

Saksikan Pilihan Video di Bawah ini:

PSBB Total Diberlakukan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada awal pandemi virus Corona. PSBB ini mulai berlaku pada 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal ini mengingat terjadi lonjakan kasus baru positif Covid-19 yang penambahannya bisa menembus angka 1.000 orang dalam satu hari di Ibu Kota. Anies bahkan menilai kondisi saat ini lebih darurat dari awal wabah Covid-19 dulu.

"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (covid-19) dulu. Maka jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Pertimbangan lain hingga memberlakukan PSBB seperti di awal lantaran dalam sepekan terakhir angka positivity rate di Jakarta mencapai 13,2 persen. Angka tersebut menurut Anies jauh di atas ketentuan aman Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5 persen.

Dengan kebijakan tersebut, maka kegiatan perkantoran bakal dihentikan sementara, dan mayoritas pekerja bakal menerapkan sistem work from home (WFH). Selain itu, pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pembatasan secara ketat untuk semua aktivitas warga maupun bagi para pelaku usaha.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya