128 Pasien Covid-19 Dirawat di Kabupaten Bogor ber-KTP Jakarta

Kabupaten Bogor siap menerima limpahan pasien Covid-19 dari DKI Jakarta apabila rumah sakit di Ibu Kota sudah penuh.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 12 Sep 2020, 16:35 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2020, 16:35 WIB
virus corona covid-19
ilustrasi virus corona covid-19/photo copyright by Shutterstock

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mencatat, sebanyak 128 pasien positif virus corona Covid-19 yang saat ini dirawat di rumah sakit di Kabupaten Bogor ber-KTP DKI Jakarta.

"Warga ber-KTP Jakarta ada 128 orang yang dirawat tersebar di empat RSUD dan dua rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Mieke Kaltarina, ditemui usai apel gabungan kesiapan pengetatan di kawasan Puncak, Sabtu (12/9/2020).

Sejak jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta tinggi, tak sedikit warga ber-KTP Jakarta yang terpapar virus corona dirawat di rumah sakit di Kabupaten Bogor.

"Mereka ber-KTP Jakarta tapi tinggalnya di Kabupaten Bogor. Umumnya dari klaster keluarga," ujar Mike.

Mike mengatakan, antardaerah Jabodetabek sudah saling merawat pasien dari luar wilayah selama pandemi, sehingga hal tersebut bukan menjadi sesuatu yang baru.

Selaku daerah penyangga, Mike memastikan siap untuk menerima limpahan pasien Covid-19 dari DKI Jakarta apabila rumah sakit di Ibu Kota sudah penuh. Terlebih, saat ini ruang perawatan pasien Covid-19 di wilayahnya masih tersedia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bantu Tampung Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Saat ini, ada sebanyak 537 tempat tidur tersebar di sejumlah rumah sakit milik pemerintah daerah maupun swasta, yang menangani pasien corona. Kendati kasus di wilayah tersebut juga mengalami peningkatan, tetapi hingga saat ini ruang rawat pasien Covid-19 masih diambang batas aman.

"Kapasitas ruang rawat pasien terisi dikisaran 60-70 persen. Jadi mudah-mudahan bisa memfasilitasi saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19," kata dia.

Namun demikian, pihaknya hanya bisa menampung pasien dengan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG). Sebab, rata-rata rumah sakit di Kabupaten Bogor masih tipe B.

"Mengacu peraturan Kemenkes kan rumah sakit rujukan dengan gejala sedang dan tinggi itu harus tipe A. Karena pasien dari Kabupaten Bogor bergejala berat saja dirujuk ke Jakarta," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya