Bupati Bogor Batasi Operasional Pusat Keramaian sampai Pukul 19.00 WIB

Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

oleh Rinaldo diperbarui 12 Sep 2020, 04:33 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2020, 04:33 WIB
FOTO: Pelanggar PSBB Kabupaten Bogor Dihukum Bersihkan Makam
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor yang mengenakan pakaian hazmat menggotong warga pelanggar PSBB di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). Pemkab Bogor menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu serta sanksi sosial bagi pelanggar PSBB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Cibinong - Bupati Bogor Ade Yasin kembali memperketat sejumlah aturan pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), salah satunya yaitu membatasi operasional pusat keramaian hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Ketika jam 7 malam ada yang belum tutup, kita gedor biar tutup," ungkapnya usai rapat koordinasi terkait PSBB dengan TNI-Polri di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).

Pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020.

Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya. Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Dikutip dari Antara, Ade Yasin menyebutkan, bagi minimarket diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sekolah Belum Dibuka

Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan belum membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka, sehingga dialihkan menjadi pembelajaran daring, sama halnya dengan pelaksanaan wisuda, dan ekstrakurikuler.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat tak meniru DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total, melainkan tetap memperpanjang pemberlakuan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) hingga 29 September 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya