Tempat Tidur ICU Covid-19 di Jakarta Ditambah, Okupansi Kini Jadi 78 Persen 

Sementara itu, untuk tempat tidur isolasi bagi pasien COVID-19 di rumah sakit, Widyastuti menyebut saat ini berjumlah 4.155 unit, bertambah dari sebelumnya 4.053 tempat tidur.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Sep 2020, 12:44 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 12:43 WIB
Banner Infografis RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Hampir Penuh. (Chinatopix via AP Photo)
Banner Infografis RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Hampir Penuh. (Chinatopix via AP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta menambah tempat tidur pada unit perawatan intensif (ICU) di rumah sakit khusus paparan COVID-19. Sehingga okupansi (keterpakaiannya) kini menjadi 78 persen.

"Saat ini, 12 September 2020, untuk ICU ada 583 tempat tidur dan terisi 78 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dikutip dari Antara, Sabtu (12/9/2020).

Dari angka yang diungkapkan Widyastuti, tempat tidur ICU sejumlah 583 unit tersebut mengalami kenaikan sejak 6 September 2020 yang jumlahnya saat itu sejumlah 483 unit tempat tidur ICU.

Pada 6 September 2020, dari 483 unit tempat tidur di ruang ICU untuk pasien COVID-19, terisi 83 persen sehingga menyisakan sekitar 83 unit di 67 rumah sakit rujukan untuk penanganan paparan dari COVID-19.

Sementara itu, untuk tempat tidur isolasi bagi pasien COVID-19 di rumah sakit, Widyastuti menyebut saat ini berjumlah 4.155 unit, bertambah dari sebelumnya 4.053 tempat tidur.

"Terisinya tetap 77 persen karena (kasus) 'kan nambah-nambah terus," ucap Widyastuti.

Angka tempat tidur isolasi ini berbeda dengan yang diunggah oleh akun media sosial Twitter Pemprov DKI Jakarta pada hari Selasa sekitar pukul 19.00 WIB yang menyebutkan bahwa tempat tidur untuk ruang isolasi per tanggal 6 September 2020 sebanyak 4.456 tempat tidur dengan keterisian sebanyak 77 persen.

Untuk menambah kapasitas tempat tidur baik isolasi ataupun ICU dan mengantisipasi tidak tertampungnya pasien COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) dikhususkan untuk melayani pasien COVID-19 mulai 4 September 2020, melalui SK Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan COVID-19.

RSUD khusus COVID-19 ini diharuskan memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non-COVID-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non-COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

RS Rujukan Covid-19

Adapun daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien COVID-19 adalah:

1. RSUD Cengkareng Jakarta Barat,

2. RSUD Ciracas Jakarta Timur,

3. RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan,

4. RSUD Tanah Abang Jakarta Pusat

5. RSUD Cempaka Putih Jakarta Pusat,

6. RSUD Sawah Besar Jakarta Pusat,

7. RSUD Tugu Koja Jakarta Utara,

8. RSUD Pademangan Jakarta Utara,

9. RSUD Kalideres Jakarta Barat,

10. RSUD Kebayoran Baru Jakarta Selatan,

11. RSUD Kebayoran Lama Jakarta Selatan,

12. RSUD Jati Padang Jakarta Selatan,

13. RSUD Kramat Jati Jakarta Timur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya