PSBB Ketat Jakarta Berlaku Besok, Ini yang Boleh Dilakukan dan Tidak

PSBB DKI sudah diberlakukan. Ada kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama PSBB DKI tersebut dilakukan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Sep 2020, 13:42 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 15:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan kebijakan PSBB seperti awal. (Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan kebijakan PSBB seperti awal. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat akan mulai diberlakukan, Senin 14 September 2020, besok. Dia membeberkan beberapa sektor yang masih diizinkan beroperasi dan harus ditutup.

"Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitasnya 50 persen," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring, Minggu (13/9/2020).

11 sektor yang masih diizinkan beroperasi di saat PSBB total adalah:

1. Sektor kesehatan

2. Sektor pangan (makanan dan minuman)

3. Sektor energi

4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi

5. Sektor keuangan (perbankan, sistem pembayaran, pasar modal)

6. Sektor logistik

7. Sektor perhotelan

8. Sektor konstruksi

9. Sektor indsutri strategis

10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Sektor kebutuhan sehari-hari

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Beberapa Tempat Ditutup

Anies juga menuturkan, apa saja yang ditutiup selama PSBB. Seperti sekolahan dan kawasan wisata ditutup sementara.

Berikut tempat yang ditutup:

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan wisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

5. Tempat resepsi pernihakan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

 

Sektor Esensial Bisa Beroperasi

Sementara kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas adalah:

1. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya

2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat

3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan

Anies menyebut, bila ditemukan kasus positif Covid-19 di lokasi yang buka, maka akan langsung ditutup.

"Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan di atas, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama 3 hari operasional," jelas Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya