Polisi Temukan Tanaman Ganja di Tengah Kebun Kopi di Bengkulu

Dalam kasus ini, penyidik menyita tanaman ganja sebanyak 1.500 batang dan 250 Kilogram ganja kering siap edar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Sep 2020, 11:47 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2020, 11:25 WIB
Pengungkapan ladang ganja di antara kebun kopi di Bengkulu.
Pengungkapan ladang ganja di antara kebun kopi di Bengkulu. (foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menemukan sebuah perkebunan kopi yang diselipkan dengan tanaman ganja. Polisi masih memburu pemilik lahan.

Kabid Humas Kombes Pol Sudarno menerangkan, lokasi lahan berada di Desa Lubuk Alai Talang Palembang Kecil Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong.

Kasubdit III Dit Reserse Narkoba Kompol Manogi Simare-mare mendatangi lokasi tersebut pada Kamis 17 September 2020.

"Luas lahannya sekitar dua hektare. Nah ini sebetulnya perkebunan kopi tapi oleh pemilik diselingi tanaman ganja," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).

Sudarno menduga, pelaku sengaja memilih lokasi ini sebagai tempat menanam ganja. Menurut dia, medannya sangat berat dan jaraknya juga cukup jauh dari permukiman warga.

"Butuh waktu tempuh berjalan kaki sekitar 7 jam," ucap Sudarno.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sita 1.500 Tanaman Ganja dan 250 Kg Ganja Kering

Ganja atau Mariyuana
Ilustrasi Foto Ganja (iStockphoto)

Sudarno mengatakan, dalam kasus ini, penyidik menyita tanaman ganja sebanyak 1.500 batang dan 250 Kilogram ganja kering siap edar saat menyisir di sekitar pondok kebun yang menjadi lokasi penanaman ganja.

"Kami temukan juga 1 kaleng yang berisi biji yang diduga bibit ganja," ujar dia.

Sudarno menyampaikan, penyidik masih terus mendalami penemuan ladang ganja tersebut. Selain itu, mengejar pemilik lahan yang identitasnya sudah terindentifikasi.

"Pemilik sudah teridentifikasi tetapi masih proses lidik keberadaannya, sekarang karena pada saat anggota sampai Tempat Kejadian Perkara (TKP) pemilik sudah kabur," ujar Sudarno.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya