Sopirnya Langgar PSBB Ketat DKI, Pemilik Angkutan Bakal Didenda Rp 50-150 Juta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan akan mendenda pelaku usaha angkutan yang sopirnya kedapatan melanggar aturan PSBB DKI Jakarta.

oleh Yopi Makdori diperbarui 21 Sep 2020, 14:20 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 14:08 WIB
FOTO: Hari Pertama Penerapan PSBB Ketat Jakarta
Suasana lalu lintas yang terlihat ramai lancar di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB Ketat mulai 14 September 2020 dengan menutup sementara lima pusat kegiatan di antaranya sekolah, pariwisata, dan sarana olahraga. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, mengatakan, akan mendenda pelaku usaha angkutan yang sopirnya kedapatan melanggar aturan PSBB DKI Jakarta.

Dia menuturkan, pengusaha angkutan tersebut akan didenda Rp 50 sampai 150 juta, jika pengemudinya terjaring Operasi Yustisi saat PSBB berlangsung.

"Bila ada pelanggaran pertama akan diberikan peringatan tertulis. Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya bisa Rp 50 juta, pelanggaran berikutnya Rp100 juta dan selanjutnya lagi ketiga dan keempat Rp 150 juta," kata Sambodo, Senin (21/9/2020).

Jika denda itu tak dibayarkan oleh pengusaha, maka, konsekuensinya izin usaha mereka akan dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dan kalau denda itu tidak terbayar maka si pemerintah dalam hal ini Pemda DKI berhak mencabut izin usaha," tegas Sambodo.

Menurut dia, ini dilakukan di masa PSBB semata-mata untuk menghindari klaster baru Covid-19. "Itu kita lakukan untuk menghindari klaster baru di angkutan umum," ungkap Sambodo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tempo Tujuh Hari

Sambodo mengungkapkan, ketika seorang pengendara angkutan umum untuk kali kedua melakukan pelanggaran PSBB, maka denda Rp. 50 juta mesti segera dibayarkan oleh pemilik usaha angkutan tersebut.

Jika dalam tempo tujuh hari bergeming, maka terpaksa Pemda DKI Jakarta akan mencabut izin usaha mereka. "(Dalam waktu) tujuh hari ya," kata Sambodo.

Adapun beberapa pelanggaran tersebut berupa mengangkut penumpang lebih dari yang ditentukan, yakni 50 persen dari total tempat duduk.

"Tapi penjabaran dari 50 persen itu ada aturannya. Misalnya angkot yang tempat duduknya berhadapan itu hanya boleh satu sopir tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Misalnya untuk bajaj itu juga hanya boleh satu-satu. Kemudian untuk taksi, satu dan dua penumpang" beber dia.

Sebagai informasi, hari ini jajaran Polantas Polda Metro Jaya bersama TNI dan sejumlah pihak terkait melaksanakan Operasi Yustisi atau pemeriksaan kepatuhan masyarakat menaati PSBB pada moda transportasi.

"Jadi hari ini kita bersama instansi terkait dengan Dinas Perhubungan, dengan Satpol PP ada TNI juga melaksanakan pemeriksaan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap moda transportasi sebagaimana diatur dalam Pergub 88, Pergub 79 dan SK Kadishub 156, khususnya kepada angkutan umum karena kita tahu pembatasan angkutan umum secara aturan 50 persen," kata Sambodo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya