DPR Sepakati Rp 350 Miliar untuk Renovasi Gedung Kejagung

DPR RI menyepakati penambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp350 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2020, 15:46 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 15:45 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menyepakati penambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 350 miliar, yang akan digunakan untuk merenovasi gedung utama Kejagung yang terbakar 22 Agustus 2020.

Hal ini disampaikan saat Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja dengan Kejagung, Polri dan KPK di DPR RI, Senin (21/9/2020).

Sehingga pagu anggaran Kejagung 2021 yang sebelumnya Rp 9,243 triliun, kini menjadi Rp 9,593 triliun.

"Tambahan belanja sebesar Rp 350 miliar. Pagu APBN 2012 disetujui menjadi Rp 9,593 triliun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Meski awalnya mengajukan tambahan sebesar Rp 400 miliar untuk APBN 2021, pihak Kejagung tetap mengucapkan terima kasih.

"Alhamdulillah telah dikabulkannya dan untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas penambahan ini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pembangunan Mendesak

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pembangunan gedung utama Kejagung yang habis terbakar itu sangat mendesak.

Pasalnya, kebakaran yang terjadi, memang menyebabkan kerusakan yang berat terhadap bangunan tersebut.

"Kebutuhan pembangunan gedung utama tersebut sangat mendesak untuk dipenuhi, karena kebakaran menyebabkan kerusakan berat terhadap bangunan gedung tempat tugas Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung," pungkas Burhanuddin.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya