Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah belum berencana mengubah definisi angka kematian akibat Covid-19.
Menurut dia, pemerintah masih merujuk pada acuan WHO yang tertuang dalam KMK HK/0107/Menkes 413 tahun 2020.
"Saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan (definisi angka kematian) seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Wiku dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9/2020).
Advertisement
Wiku menjelaskan, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan itu, kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konservasi maupun probable Covid-19. Kasus probable adalah suspek dengan kondisi ISPA berat, namun belum memiliki hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).
"Kondisi ini merujuk kepada WHO juga dilakukan oleh beberapa negara," ucap dia.
Wiku mengatakan sejumlah negara juga menggunakan definisi tersebut. Dia mencontohkan Amerika Serikat menghitung kematiannya berdasarkan baik probable dan suspek, kemudian membedakan dalam mengkategorisasi pencatatannya.
"Contoh lain yaitu, Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif Covid-19 melalui tes dalam pencatatan kematian. Angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia yang juga ada variasinya," jelas Wiku.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penurunan Angka Kematian
Rencana pemerintah mengubah definisi kematian Covid-19 sebelumnya disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan, M Subuh.
Wacana mencuat setelah M Subuh berkunjung ke Provinsi Jawa Timur dan bertemu dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Â
"Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO," kata Subuh.
Advertisement