Anies: Ketersediaan Tempat Tidur untuk Isolasi Pasien Covid-19 Tinggal 19 Persen

Total 4.812 unit tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 tersebar di 67 RS rujukan.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Sep 2020, 22:02 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020, 21:18 WIB
Anies Baswedan
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tempat tidur isolasi untuk pasien Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) tersisa 19 persen dari jumlah total 4.812 yang tersebar di 67 RS rujukan.

"Jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 4.812, hingga 23 September, persentase keterpakaiannya sebesar 81 persen," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Sedangkan untuk tempat tidur ICU tersisa sebanyak 26 persen. Hingga 23 September, tempat tidur ICU sudah terpakai 76 persen dari total 695 unit.

"Tingkat keterpakaian perlu ditekan ke angka kurang dari 60 persen sesuai rekomendasi WHO. Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan rumah sakit pusat, TNI/Polri, BUMN, dan swasta untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur," ucapnya.

Lebih lanjut, Anies menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tes PCR atau swab kepada 857.863 orang. Ini artinya, DKI Jakarta telah melakukan tes PCR kepada 80.588 orang per satu juta penduduk di ibu kota.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Perpanjang PSBB

FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Petugas Satpol PP menegur pekerja yang salah menggunakan masker saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pengurangan aktivitas pekerja di perkantoran menjadi fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB pada 14-27 September 2020. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Anies kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Dia menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya