Anies: Ada Tanda Pelandaian Kasus Aktif Covid-19 saat PSBB Pengetatan

Anies menyebut jumlah kasus positif bertambah karena adanya peningkatan jumlah tes.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Sep 2020, 19:18 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020, 19:18 WIB
Anies Baswedan
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan ada tanda-tanda pelandaian kasus aktif dan positif Covid-19 seiring dengan pelaksanaan PSBB pengetatan yang berlangsung mulai 14 September 2020.

Dia menyatakan pada 12 hari pertama September pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.

"Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Dia menjelaskan pelandaian grafik bukanlah tujuan akhir, sebab hal terpenting yakni adanya pemutusan mata rantai penularan Covid-19. Anies juga menyatakan pihaknya terus meningkatkan testing, trecing di masyarakat.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut jumlah kasus positif bertambah karena adanya peningkatan jumlah tes.

"Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan," ucapnya.

Sementara itu, Anies kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Disetujui Pemerintah Pusat

Tim Medis Swab Tes Pegawai Kecamatan
Petugas medis mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) pegawai kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (18/8/2020). Tes swab yang dilakukan terhadap seluruh pegawai kecamatan Sawah Besar itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Anies menyatakan perpanjangan tersebut akibat angka positif Covid-19 masih berpotensi meningkat bila ada pelonggaran. Hal tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. 

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," papar dia.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.

Menurut dia, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Panjaitan telah menyetujui perpanjangan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya