Liputan6.com, Jakarta - Seiring angka penyebaran virus Covid-19 yang masih cenderung tinggi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengubah regulasi untuk tempat-tempat usaha, jasa kepariwisataan dan hiburan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 556/1294.Set.Covid-19 tentang perubahan standar protokol kesehatan dan keamanan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).
Baca Juga
Para pelaku usaha diwajibkan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat pada tempat usahanya. Utamanya dengan memeriksa suhu tubuh pengunjung, menyediakan sarana cuci tangan, dan mewajibkan penggunaan masker.
Advertisement
Selain protokol kesehatan, jam operasional tempat usaha juga diubah untuk sejumlah lokasi usaha dan hiburan. Untuk kategori hiburan umum, jam operasional terbagi atas klab malam, bar dan pub (16.00-23.00 WIB), karaoke (12.00-23.00 WIB), bilyard (12.00-22.00 WIB), panti pijat, spa dan area permainan anak (12.00-21.00 WIB).
Untuk rumah makan atau restoran, makan di tempat (dine in) hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. Di atas jam tersebut pesanan makanan harus dibawa pulang (take away).
Kegiatan live music di restoran atau cafe hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. Tidak diperkenankan menyajikan hiburan yang mengundang kerumunan.
Jasa penyelenggara acara atau gedung pertemuan diperbolehkan mengadakan acara mulai pukul 08.00-21.00 WIB. Resepsi pernikahan di gedung atau hotel, harus menyajikan makanan dalam bentuk kotak dan tetap memperhatikan physical distancing.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pusat Kebugaran
Sedangkan untuk pusat kebugaran atau olahraga, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00-21.00 WIB.
Apabila ada pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement