Pemkot Bandung Berencana Terapkan Mini Lockdown di 9 Kelurahan

Menurut Sekda Bandung, rata-rata setiap kelurahan itu terdapat sekitar empat orang yang positif COVID-19 aktif.

oleh Muhammad Ali diperbarui 03 Okt 2020, 08:05 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2020, 08:05 WIB
Corona, Corona COVID-19, COVID-19, Virus Corona, Corona di Indonesia, Indonesia Positif Corona, Corona di Bandung, Corona di Jawa Barat
Antisipasi penyebaran COVID-19, Satpol PP Kota Bandung bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung (DPKP3), mencabut sementara kursi yang berada di seputaran Taman Alun-alun Bandung. (sumber foto : Humas Pemda Bandung)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah membahas pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Kecil (PSBMK) atau mini lock down untuk sembilan kelurahan.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan di sembilan kelurahan itu terdapat sejumlah kasus positif COVID-19 yang masih aktif. Meski begitu, PSBMK itu menurutnya hanya bakal dilakukan di sejumlah RW.

"Yang saya ingat itu ada Sukaraja, Sekeloa mungkin hanya sekitar kelurahan yang tadi mereka menyatakan akan segera menindaklanjuti, tapi bukan berarti hari ini diberlakukan," kata Ema di Bandung, Jumat 2 September 2020.

Menurutnya rata-rata setiap kelurahan itu terdapat sekitar empat orang yang positif COVID-19 aktif. Untuk itu, ia masih melakukan konfirmasi data lebih lanjut.

"Faktanya di sembilan kelurahan ini ada di RW-nya yang positif, makanya tadi cross check (data) ke lurah, kita juga tidak ingin lurah dan camat mengikuti data yang dari hasil kita," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kegiatan Warga Dibatasi

Dia menjelaskan, apabila PSBMK diberlakukan, maka aktivitas masyarakat bakal dibatasi. Namun ia memastikan tidak semua kegiatan dilarang pada saat PSBMK.

Pada penerapannya, kata dia, pihak Pemkot Bandung bakal berkaca pada saat PSBM diberlakukan di Kecamatan Cidadap saat ada klaster COVID-19 di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD).

"Boleh saja nanti akan ada pemberlakuan jam, seperti PSBM di Kecamatan Cidadap, begitu jam 21.00 WIB tidak boleh ada lagi orang ke luar masuk, kecuali mendesak, contohnya seperti itu," katanya yang dikutip dari Antara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya