Polisi Duga Ambulans yang Viral di Medsos Suplai Batu untuk Pendemo RUU Cipta Kerja

Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menduga mobil ambulance yang viral di media sosial, tak digunakan untuk tindakan medis.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Okt 2020, 15:06 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 15:06 WIB
Polisi Pukul Mundur Pendemo Omnibus Law
Sejumlah pengunjuk rasa melemparkan batu di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selas (13/10/2020). Massa pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law akhirnya dibubarkan dengan tembakan gas air mata. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Yusri Yunus menduga, mobil ambulans yang viral di media sosial karena menghindari aparat pada demo tolak RUU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020 kemarin, tak digunakan untuk tindakan medis.

Kepolisian menduga, ambulans yang dihujani tembakan gas air mata itu digunakan untuk menyuplai logistik hingga batu untuk para pengunjuk rasa RUU Cipta Kerja.

"Dugaan bahwa ambulans tersebut adalah bukan untuk kesehatan tetapi untuk mengirimkan logistik dan indikasi batu untuk para pendemo," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (14/10/2020).

Dia menuturkan, pihaknya sudah mengamankan sejumlah orang terkait mobil ambulans tersebut.

"Sekarang kita sudah amankan di Polda Metro Jaya dengan 3 penumpang sisa, tadinya ada 4 yang satu loncat," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, mereka mencoba kabur ketika hendak diperiksa aparat yang mengamankan aksi demonstrasi RUU Cipta Kerja.

"Melarikan diri dengan mundur nyaris menabrak petugas saat mundur, terus diberhentikan lagi diadang di depannya juga maju dengan kecepatan tinggi juga nyaris menabrak petugas pada saat itu," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Masih Didalami

Yusri menegaskan, pihaknya masih mendalami keterangan sopir dan penumpang mobil ambulans.

"Makanya ini masih kita dalami semuanya. Kalau memang tidak terbukti kenapa harus melarikan diri, karena yang motor dan ambulans satu lagi itu tidak kabur," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya