Gelar Rapat Bahas RUU Cipta Kerja, Airin Minta Dilibatkan Bahas Aturan Turunannya

Airin Rachmi Diany mengatakan, minta dilibatkan dalam aturan turunan terkait RUU Cipta Kerja.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Okt 2020, 14:24 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 14:24 WIB
airin
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Tangerang Selatan yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Airin Rachmi Diany meminta untuk dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan terkait RUU Cipta Kerja.

Hal ini disampaikannya saat menggelar rapat secara daring membahas keberlangsungan RUU Cipta Kerja bersama para anggota Apeksi lainnya.

Dia mengaku masih menunggu RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

"Yang pasti teman-teman terus menunggu undang-undang," kata Airin, Rabu (14/10/2020).

Dia menegaskan, terkait RUU Cipta Kerja ini terus berkomunikasi dengan Kemendagri dan Dirjen Otda untuk segera mengkaji apa saja yang harus dibuat aturan turunannya.

"Saya selaku ketua Apeksi selalu berkomunikasi dengan Kemendagri dan Dirjen Otda, dan kita sedang menunggu sedang melakukan pengkajian pointer-pointer dalam UU Cipta Kerja ini," jelas Airin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sosialisasi RUU Cipta Kerja

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah mensosialisasi RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara virtual, selasa 13 Oktober 2020 kemarin.

"Saya pikir ini waktu yang baik untuk rekan-rekan juga bisa sharing memahami hal-hal yang pokok mengenai (UU tentang Cipta Kerja) ini. Dan kemudian rekan-rekan ketika bisa melakukan langkah-langkah proaktif terhadap kelompok-kelompok yang melakukan aksi, yang belum paham sehingga rekan-rekan memiliki amunisi untuk menjelaskan kepada mereka," kata Tito dalam keterangannya.

Menurut dia, permasalahan mendasar dan sangat penting yang melatarbelakangi perlunya RUU Cipta Kerja ini, salah satunya adalah persoalan yang dihadapi oleh Indonesia adalah masalah lapangan kerja, terlebih saat ini tengah dihantam pandemi Covid-19.

"Pandemi global yang menghantam semua negara di dunia ini juga mengakibatkan terjadinya dampak sosial, bukan hanya dampak kesehatan. Dampak sosial dan ekonomi, intinya adalah terjadi pengangguran baru di banyak semua negara termasuk Indonesia," tukas Tito.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya