Draf UU Cipta Kerja Diserahkan ke Jokowi, Sekjen DPR: Sambil Dilihat-Lihat, Tak Ada Masalah

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi menerima naskah final RUU Cipta Kerja dari DPR RI, Rabu (14/10/2020).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Okt 2020, 18:24 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 18:24 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Wakil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin (kiri) mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Rachmad Gobel saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi menerima naskah final RUU Cipta Kerja dari DPR RI, Rabu (14/10/2020).

Naskah final RUU Cipta Kerja itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan diterima oleh Deputi Perundang-undangan Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," ujar Indra usai menyerahkan draf RUU Cipta Kerja di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Indra tiba di Kantor Kemensetneg pada pukul 14.21 WIB dan keluar sekitar 16.32 WIB. Selama dua jam itu, dia mengaku turut melihat isi draf RUU Cipta Kerja.

"Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya enggak ada masalah," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

812 Halaman

Adapun naskah final UU Cipta Kerja yang diserahkan totalnya menjadi 812 halaman. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjamin tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman.

Pada saat pengesahan, draf UU Cipta Kerja yang diberikan anggota Baleg sejumlah 905 halaman. Kemudian, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut draf final sebelum diubah format memiliki 1035 halaman. Draf yang paling final setelah diubah format kertas menjadi legal paper berkurang menjadi 812 halaman.

"Kalau substansi tidak ada yang berubah saya jamin itu," ucap Azis saat konferensi pers di DPR, Selasa 13 Oktober 2020.

Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk berpikir apakah akan mengesahkan atau tidak UU tersebut. Jika Jokowi memilih tak menekennya dalam waku 30 hari, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dengan sendirinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya