KPAI Sayangkan Munculnya Wacana Kriminalisasi Pendemo Anak

Retno menegaskan, anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana, hak mereka mendapatkan SKCK kelak tidak boleh dihambat oleh kepolisian.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Okt 2020, 10:05 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 10:05 WIB
Polisi mengamankan sejumlah pelajar di Tangerang yang hendak ke Jakarta untuk mengikuti demo penolakan RUU Cipta Kerja
Polisi mengamankan sejumlah pelajar di Tangerang yang hendak ke Jakarta untuk mengikuti demo penolakan RUU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan munculnya narasi kriminalisasi anak usia sekolah yang turut terlibat demonstrasi. 

"Kalau anak-anak tersebut melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sering disebut dengan istilah surat kelakuan baik," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tulis, Rabu (14/10/2020).

Retno menegaskan, anak-anak tersebut tidak melakukan tindakan pidana, hak mereka mendapatkan SKCK kelak tidak boleh dihambat oleh kepolisian.

"Anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam suatu aksi demo," tegasnya.

Retno menilai, pada usai anak mental mereka belum betul-betul matang. Sehingga mereka amat mudah untuk diprovokasi melalukan sebuah tindakan.

Kendati begitu, menurut Retno anak-anak tetap tak memiliki niat jahat dalam demo, melainkan hanya bentuk solidaritas meramaikan unjuk rasa.

"Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya, namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan, oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal. Mereka bahkan diamankan kepolisian sebelum tiba di lokasi demo yang dituju," ujar Retno.

Menurutnya, pihak kepolisian tak bisa mencatatkan aksi anak-anak tersebut ke SKCK kelak ketika mereka membuat surat kelakuan baik tersebut.

"Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut," pungkasnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masuk Dalam SKCK

Sebelumnya ramai diperbincangkan soal wacana pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang identitasnya akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) dari kepolisian. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.

"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya