Eks Sekretaris MA Nurhadi Mulai Disidang pada 22 Oktober 2020

Bambang menyebut, majelis hakim yang akan menangani perkara Nurhadi adalah Saefudin Zuhri selaku ketua bersama dua hakim anggota Duta Baskara dan Sukartono.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Okt 2020, 11:02 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 10:43 WIB
Penyidik Limpahkan Berkas Nurhadi dan Menantunya ke JPU KPK
Tersangka suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melimpahkan tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana atau pembacaan dakwaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada 22 Oktober 2020. Nurhadi akan mendengarkan dakwaan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Berkas perkara atas nama terdakwa Nurhadi cs telah ditetapkan. Jadwal persidangan ditetapkan oleh Majelis Hakim, Kamis 22 Oktober 2020," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Kamis (15/10/2020).

Bambang menyebut, majelis hakim yang akan menangani perkara Nurhadi adalah Saefudin Zuhri selaku ketua bersama dua hakim anggota Duta Baskara dan Sukartono.

"Pasal dakwaannya adalah melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi yaitu Pasal 12.A atau Kedua Pasal 11 dan Kedua Pasal 12.B," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiono dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Hari ini tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi & Riezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).

Dengan telah dilimpahkannya berkas dakwaan oleh penuntut umum ke Pengadilan Tipikor, maka penahanan Nurhadi dan menantunha Riezky Herbiono menjadi kewenangan majelis hakim.

"Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penyuapan Terhadap Nurhadi

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikad baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Hiendra hingga kini masih diburu tim penindakan KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya