Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, akan ada 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden yang akan disiapkan sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Karenanya, dia berharap kesempatan ini dimanfaatkan untuk memberikan masukan terkait hal itu.
"Akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," kata Moeldoko dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2020).
Baca Juga
Untuk itu, kata Moeldoko para pekerja dan kaum buruh untuk menyampaikan aspirasi diberi kesempatan untuk memberi masukan.
Advertisement
Menurut dia, kesempatan ini sebagai penyeimbang dari dugaan ketimpangan yang selama ini dipandang ada di dalam undang-undang tersebut.
"Kami memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang," jelas Moeldoko.
Moeldoko menyadari, UU Cipta Kerja adalah langkah pemerintah yang memunculkan risiko dan perdebatan. Tetapi dia percaya, langkah ini diambil seorang pemimpin yang berani mengambil risiko demi kesejahteraan rakyat.
"Presiden Jokowi memilih untuk tidak takut mengambil risiko. Mengambil jalan terjal dan menanjak.cTidak takut menjadi tidak populer dengan mengorbankan kepentingan rakyatnya," ujar Moeldoko.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Inovasi Sosial
Moeldoko meyakini, UU Cipta Kerja merupakan salah satu pendekatan inovasi sosial yang mendesak dan perlu dilakukan. Dia percaya, Jokowi menyadari bonus demografi yang luar biasa, sedangkan 80 persen angkatan kerja tingkat pendidikannya masih rendah.
"Setiap tahun ada penambahan 2,9 juta angkatan kerja baru. Pandemi ikut mempengaruhi. Pemerintah memikirkan bagaimana mereka harus mendapatkan pekerjaan dengan menyederhanakan dan mensinkronisasikan berbagai regulasi lapangan kerja," jelas dia.
Moeldoko berharap, penerapan UU Cipta Kerja dapat semaksimal mungkin melahirkan iklim lapangan kerja dengan memotong aturan yang menghambat.
"Ini yang saya sebut sebagai hyper-regulation yang menghambat penciptaan lapangan kerja," Moeldoko menandasi.
Advertisement