Jaksa Agung Sebut 100 Kasus Lebih Diselesaikan Secara Restoratif

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, 100 lebih kasus pidana ringan yang terjadi seluruh wilayah kerja Kejaksaan di Indonesia, diselesaikan secara restoratif atau perdamaian.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Okt 2020, 13:17 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2020, 13:17 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, 100 lebih kasus pidana ringan yang terjadi seluruh wilayah kerja Kejaksaan di Indonesia, diselesaikan secara restoratif atau perdamaian.

Jaksa Agung menuturkan, hal ini dilakukan untuk mengedepankan keadilan, terutama berkaitan dengan kasus beraspek kemanusiaan.

"Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai, terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele," kata ST Burhanuddin seperti dilansir dari Antara, Minggu (18/10/2020).

Adapun Jaksa Agung memiliki landasan melakukan hal ini, yakni Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15/2020 dijelaskan bahwa, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Lebih lanjut, pada Pasal 5 disebutkan bahwa, ada beberapa syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bukan Kali Pertama

Adapun ini bukan kali pertama Jaksa Agung menyampaikan pihaknya terus berusaha menyelesaikan kasus beraspek kemanussian secara restoratif.

Ini sempat disampaikan Jaksa Agung saat menjadi keynote speaker webinar bertema "Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan" yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan, Rabu 14 Oktober 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya