Pemprov Jawa Tengah Naikan UMP Sebesar 3,27 Persen

Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menaikkan UMP sebesar 3,27%.

oleh Reza diperbarui 01 Nov 2020, 12:30 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2020, 12:30 WIB
Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo bertemu dengan perwakilan buruh dan pengusaha untuk bahas UU cipta kerja.

Liputan6.com, Jakarta Menanggapi Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diapresiasi oleh para buruh. Hal itu dikarenakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menaikkan UMP sebesar 3,27%. Sebab, Ganjar berani mengabaikan Surat Edaran (SE) Menaker yang meminta upah minimum tahun 2021 tidak naik atau sama dengan tahun ini.

"Kami memberikan apresiasi kepada pak Gubernur, yang berani mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP tahun depan. Memang sebenarnya, SE itu bisa dilaksanakan bisa tidak, dan pak Gubernur memilih tidak melaksanakan dan berpedoman pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kami mengapresiasi keberanian itu," kata sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).

Menurutnya, SE Menaker memang harus diabaikan. Tidak hanya oleh Ganjar, tapi oleh kepala daerah lain di Indonesia.

"Karena SE itu kedudukannya masih di bawah PP, jadi harus diabaikan. Maka kami menilai, sudah tepat langkah pak Ganjar yang mengabaikan edaran Menaker ini," imbuhnya.

Meskipun sebenarnya, kenaikan UMP sebesar 3,27% lanjut Heru masih sangat jauh dari harapan buruh. Akan tetapi, buruh merasa bersyukur masih ada kenaikan di tengah kondisi pandemi saat ini.

"Ya sebenarnya masih belum cukup, tapi kami merasa bersyukur, masih ada kenaikan," ucapnya.

Heru berhap, kenaikan UMP 2021 diikuti pada kenaikan UMK di 35 Kabupaten/Kota. Bupati/Wali Kota diminta menyesuaikan dengan mempedomani survei kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Karena UMP adalah pedoman untuk Bupati/Wali Kota dalam penetapan UMK, maka harus diikuti. Kami berharap pak Ganjar mau mendorong kabupaten/kota menaikkan UMK di wilayahnya masing-masing," imbuhnya.

Menurut Heru, pandemi Covid-19 memang memukul banyak sektor, termasuk industri. Namun, tidak bisa menjadi alasan pemerintah tidak menaikkan upah buruh. Sebab, tidak semua perusahaan terdampak akibat pandemi ini dan masih bisa berproduksi.

"Jadi tidak bisa dianggap semua tidak mampu. Kalau memang nanti ada yang tidak mampu, silahkan melakukan menempuh mekanisme untuk penangguhan," pungkasnya.

Hal senada disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Elly Rosita Silaban. Menurutnya, keputusan Ganjar mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP 2021 sangat tepat.

"Saya kira itu bagus dan harus dicontoh kepala daerah lain di Indonesia. Pak Ganjar sudah memprakarsai menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,27%, saya kira Gubernur lain tidak boleh kalah dan minimal mengikuti," katanya.

Ganjar menurut Elly memahami betul kondisi di daerahnya. Itu yang menjadi patokan bahwa upah buruh sebenarnya masih bisa dinaikkan, meskipun masih dalam kondisi pandemi. Sehingga, ia memutuskan tidak menggunakan SE Menaker, melainkan tetap berpedoman pada PP 78 tahun 2015.

"Beliau memahami itu dan berdiskusi dengan banyak pihak untuk mengambil keputusan. Saya kira ini tidak hanya untuk membahagiakan buruh semata, tapi dengan perhitungan yang matang," tambahnya.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya