Gelar Operasi Yustisi, Polri Sanksi 1.935 Tempat Usaha hingga Denda Miliaran Rupiah

Dalam Operasi Yustisi ini, Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan lainnya telah menutup lebih dari 1.500 tempat usaha.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Nov 2020, 19:36 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2020, 19:36 WIB
FOTO: Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Tugu Tani
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut digelar sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa PSBB Jakarta. (Liputa6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama Tim Gabungan melakukan Operasi Yustisi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sejak 14 September 2020 lalu.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan lainnya telah menutup lebih dari 1.500 tempat usaha.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali," kata Awi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Senin, 9 November 2020.

Hingga 8 November 2020, menurut Awi, pihaknya telah melaksanakan penindakan sebanyak 11.814.284 kali.

Bahkan dia menyebut, denda pelanggar dalam Operasi Yustisi dalam rangka mencegah penyebaran Corona Covid-19 ini mencapai Rp 5 miliar.

Berikut fakta terkait berlangsungnya Operasi Yustisi oleh Polri dan tim gabungan dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ribuan Tempat Usaha Dikenakan Sanksi Penutupan

Operasi Yustisi
Aparat kepolisian saat memberikan sanksi sosial kepada warga yang tak menggunakan masker (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, selama Operasi Yustisi yang dilakukan sejak 14 September lalu, Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan lainnya telah menutup lebih dari seribu lima ratus tempat usaha.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali," kata Awi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Senin, 9 November 2020.

 


Denda Capai Rp 5 Miliar

Suasana Operasi Yustisi Protokol Covid-19 Saat PSBB Jakarta
Petugas gabungan Satpol PP, Dishub dan TNI Polri melakukan operasi yustisi protokol kesehatan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga di Lebek Bulus, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Operasi Yustisi yang digelar Polri bersama pihak gabungan lainnya demi menekan penyebaran Covid-19, memperoleh denda pelanggar mencapai Rp 5 miliar.

Awi menuturkan, nilai sebesar itu diperoleh dari operasi yustisi yang digelar 57 hari.

"Sanksi kurungan sebanyak 4 kasus, denda administrasi sebanyak 85.086 kali dengan nilai denda Rp 5.033.297.128 miliar," tutur Awi.

 


Jutaan Penindakan dan Teguran

Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang di Tempat
Pelanggar menyapu jalan usai mengikuti sidang Operasi Yustisi di Kawasan Danau Sunter, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Warga yang melanggar protokol kesehatan langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dengan membayar denda Rp 55.000 maupun sanksi sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)

Menurut Awi, pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 yang mulai tanggal 14 September sampai dengan 9 November 2020 ini, telah menengakkan penindakan sebanyak 12.002.594 kali, bagi pelanggar protokol Covid-19.

"Dengan sanksi teguran lisan sebanyak 8.978.917 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.490.312 kali," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya