Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Perda yang ditandatangani oleh Anies pada 12 November 2020 itu merupakan landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.
Berdasarkan Pasal 16, Anies meminta agar para pedagang kaki lima (PKL) ataupun lapak jajanan melaksanakan protokol kesehatan. Bila melakukan pelanggaran, para PKL akan mendapatkan sanksi.
Advertisement
"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan," bunyi Pasal 16 ayat 2.
Selanjutnya, untuk sanksi administratif tersebut akan diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM dan Satpol PP.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. terhadap pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan b. terhadap Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi tertentu lainnya dilaksanakan oleh Satpol PP," berdasarkan Pasal 12 ayat 3 Perda Penanggulangan Covid-19.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagi yang Tolak Tes Covid-19
Sementara itu, berdasarkan Pasal 29, masyarakat yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 yang dikutip Liputan6.com.
Selain itu, untuk warga yang menolak divaksin atau diobati dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 30 dalam Perda Nomor 2 tahun 2020.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta."
Advertisement