Deretan Perda DKI yang Baru, Denda Tolak PCR hingga Perpanjangan PSBB

Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 itu sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies pada 12 November lalu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Nov 2020, 06:28 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2020, 06:28 WIB
20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meneken Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana.

"Sudah (ditandatangani) Perda Nomor 2, sebentar lagi diupload," kata Yayan saat dihubungi, Kamis, 19 November 2020.

Menurut Yayan, Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu sudah ditandatangani Gubernur Anies pada 12 November lalu. Dalam Perda tersebut, ada beberapa aturan yang dibuat.

Salah satunya soal sanksi untuk warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test Covid-19 menggunakan metode PCR.

Berdasarkan Pasal 29, masyarakat yang menolak melakukan rapid test atau swab test Covid-19 menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 yang dikutip Liputan6.com, Jumat, 20 November 2020.

Selain itu, di dalam Perda tersebut juga memuat terkait sanksi bagi warga DKI yang menolak divaksin atau diobati.

Berikut isi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang baru diteken dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Denda bagi Warga Tolak Test

Warga DKI yang Tolak Tes Covid-19 Didenda Rp5 Juta
Warga mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana mengatur sanksi denda Rp 5juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test atau tes PCR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kini, tak ada alasan bagi warga DKI Jakarta untuk menolak melakukan rapid test atau swab test Covid-19 menggunakan metode PCR.

Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang mengatur soal sanksi bagi penolak tes terkait Covid-19 tersebut.

Berdasarkan Pasal 29, masyarakat yang menolak melakukan rapid test atau swab test Covid-19 menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 yang dikutip Liputan6.com, Jumat, 20 November 2020.

 

Denda bagi Mereka yang Tolak Vaksinasi

Ilustrasi vaksin COVID-19 Rusia Sputnik-V (AFP)
Ilustrasi vaksin COVID-19 Rusia Sputnik-V (AFP)

Selain itu, untuk warga yang menolak divaksin atau diobati dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 30 dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang belum lama ini diteken.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi dalam pasal 30.

 

Denda untuk Warga yang Jemput Paksa Jenazah Covid-19

FOTO: Perjuangan Petugas Pemakaman Jenazah dengan Protokol COVID-19
Petugas membawa dua peti jenazah yang akan dimakamkan dengan protokol COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Sabtu (17/10/2020). Petugas terpaksa menggunakan gerobak untuk membawa peti jenazah dikarenakan kondisi tanah yang lengket dan licin akibat diguyur hujan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jenazah positif Covid-19 maupun berstatus probable dilarang dibawa pulang dari rumah sakit tanpa izin dari petugas kesehatan. Bila anggota keluarga nekat membawa jenazah tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 1 dalam Perda tersebut.

Lalu bila pihak keluarga tetap memaksa dan melakukan tindakan kekerasan, maka denda administratif dapat ditingkatkan.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.

 

Soal Isolasi Mandiri

Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga
Aktivitas pasien Covid-19 saat menjalani perawatan di Pusat Rawat Isolasi Khusus Mandiri di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (23/9/2020). Hingga saat ini tercatat sebanyak 15 pasien dengan status orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 menjalani isolasi mandiri. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Warga Ibu Kota yang telah dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri di tempat yang telah ditentukan. Yakni dapat melakukan isolasi di 98 rumah sakit (RS) rujukan ataupun di hotel hingga wisma.

Namun, bila pasien tersebut menolak untuk melakukan isolasi mandiri, maka petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut.

Selanjutnya, jika pasien melarikan diri dari tempat isolasi, maka mereka akan dikenakan denda administratif.

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 32 dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020.

 

Perpanjangan PSBB Jakarta Harus Minta Saran DPRD DKI

Suasana Operasi Yustisi Protokol Covid-19 Saat PSBB Jakarta
Petugas gabungan Satpol PP, Dishub dan TNI Polri melakukan operasi yustisi protokol kesehatan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga di Lebek Bulus, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pemprov DKI memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus meminta saran DPRD DKI bila ingin melakukan perpanjangan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 19 pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Perda yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 itu merupakan landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Pasal 19 ayat 2 menyebut, kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di DKI Jakarta ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum ditetapkan," bunyi Pasal 19 ayat 3.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya