Kapolri Terbitkan Telegram Netralitas Polisi pada Pilkada 2020

Menurut Kadiv Propam Polri Brigjen Fredy Sambo, pihaknya akan mengawasi dengan ketat ihwal perilaku anggota Polri dalam pilkada.

oleh Yopi Makdori diperbarui 22 Nov 2020, 13:40 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2020, 13:31 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (STR) Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Surat Telegram itu dibenarkan oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Fredy Sambo. Dia menyebut STR tersebut merupakan penekanan kapolri kepada seluruh jajarannya terkait netralitas dalam Pilkada yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020.

"STR ini adalah penekanan kembali tindak lanjut perintah kapolri kepada seluruh kapolda yang wilayahnya menyelenggarakan pilkada serentak 9 Desember 2020 yang sudah kian dekat. STR ini mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri tak pandang jabatan maupun pangkat pada kontestasi pilkada," sebut Fredy Sambo saat dikonfirmasi pada Minggu (22/11/2020).

Menurut dia, pihaknya akan mengawasi dengan ketat ihwal perilaku anggota Polri dalam pilkada.

"Divisi Propam memonitoring dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang terkait perilaku anggota Polri," kata Fredy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Cegah politisasi Korps Bhayangkara

Di samping itu, kata Fredy Sambo terbitnya STR tersebut guna mencegah politisasi Korps Bhayangkara baik yang dilakukan oleh oknum anggota Polri maupun peserta pilkada.

"STR ini selain perintah juga merupakan alat pencegahan atas politisasi baik yang dilakukan anggota Polri maupun peserta pilkada. Sehingga manakala ada pelanggaran, Divisi Propam pasti objektif," pungkas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya