Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun protokol kesehatan tata cara pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember mendatang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Protokol kesehatan pencoblosan di TPS adalah kebutuhan yang mendasar supaya saat pencoblosan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19," kata Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Sabtu (21/11/2020) pagi dilansir Antara.
Baca Juga
Protokol kesehatan tersebut dimulai dari petugas yang harus menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya. Selain itu, di setiap TPS menyediakan alat mencuci tangan, sarung tangan, pengukur suhu badan, dan kelengkapan lainnya.
Advertisement
Sementara, bagi pemilih dengan suhu badan di atas 37,3 derajat Celsius, akan disediakan bilik khusus.
"Masih banyak aturan protokol kesehatan lainnya yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 9 Desember mendatang," kata Hani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penurunan Jumlah DPT
Hani juga menyatakan, Daftar pemilih tetap (DPT) yang memiliki hak suara dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Gunung Kidul 2020 berdasarkan rapat pleno pada tanggal 13 Oktober 2020 sebanyak 599.850 orang.
"Ada perubahan jumlah daftar pemilih. Semula dalam DPS yang ditetapkan beberapa waktu lalu sebanyak 600.825 orang, kemudian setelah dilakukan pencermatan ulang ada perubahan DPT ditetapkan sebanyak 599.850 orang," jelasnya.
Penuruanan jumlah ini, lanjut dia, karena adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.184, perbaikan data pemilih sebanyak 1.966 pemilih. Selain itu, ada penambahan pemilih baru sebanyak 2.209 orang.
"Kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pemilihan di tengah masa pandemi. Harapannya tidak ada penularan saat pilkada," katanya.
Advertisement