Anies Baswedan Tunjuk 2 Pejabat yang Berwenang Tanda Tangani Surat Penyediaan Dana

Anies Baswedan menunjuk dua pejabatnya yang diberikan wewenang untuk menandatangani surat penyediaan dana berdasarkan nilai yang telah ditetapkan.

oleh Rita AyuningtyasIka Defianti diperbarui 23 Nov 2020, 16:38 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2020, 13:03 WIB
FOTO: Anies Baswedan Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Anies memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk dua pejabatnya yang diberikan wewenang untuk menandatangani surat penyediaan dana berdasarkan nilai yang telah ditetapkan.

Hal tersebut berdasarkan Kepgub Nomor 1119 tahun 2020 tentang Pejabat yang Diberi Wewenang Untuk dan atas Nama Gubernur Menandatangani Surat Penyediaan Dana. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 11 November 2020.

"Menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD)," kata Anies dalam Kepgub yang dikutip Liputan6.com, Senin (23/11/2020).

Dia menyatakan, bila Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah berhalangan, maka penandatanganan Surat Penyediaan Dana (SPD) dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Namun, bila keduanya berhalangan maka penandatanganan tersebut dilakukan oleh pelaksana harian atau pelaksana tugas yang telah ditunjuk.

"Penandatanganan Surat Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan kesiapan sistem elektronik," jelas kepgub Anies tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Batasan Anggaran

Dalam kewenangan penandatanganan tersebut, batasan anggaran untuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yakni lebih dari Rp 10 milliar. Sedangkan Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah hanya sampai Rp 10 milliar.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 6 Desember 2020.

Dia mengatakan perpanjangan tersebut telah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1100 Tahun 2020.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya