Tanggapan Anies Baswedan soal Permintaan PSBB DKI Jakarta Dihentikan

Anies Baswedan, meminta agar masyarakat tetap melaksanakan aturan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Nov 2020, 14:36 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2020, 14:36 WIB
FOTO: Anies Baswedan Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Anies memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta agar masyarakat tetap melaksanakan aturan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi.

Hal ini disampaikannya, untuk menanggapi permintaan para pengusaha yang meminta PSBB Transisi dihentikan.

"Kita ingin ketertiban, memastikan semua mengikuti dengan baik. Bila ini diikuti dengan baik, maka InsyaAllah jumlah kasus di Jakarta makin hari, makin menurun," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020).

Dia menyatakan, saat ini hal terpenting yakni mengendalikan pandemi virus corona atau Covid-19. Bila masyarakat melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi yang terlah ditentukan.

Karena itu, dirinya meminta agar masyarakat tetap disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan yang ada, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, di masa PSBB Transisi seperti sekarang ini.

"Jadi jangan sampai kita ingin melakukan kegiatan yang justru membuat pengendalian Covid-19 ini menjadi buruk. Bila ada yang melanggar akan ditindak dan ada aturannya," kata Anies.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PSBB Transisi Diperpanjang

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 6 Desember 2020.

Dia mengatakan, perpanjangan tersebut telah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1100 Tahun 2020.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya