Gerindra: Pengganti Edhy Prabowo Hak Prerogatif Jokowi

Gerindra menurut Dasco belum membicarakan sama sekali perihal kursi menteri KKP yang ditinggalkan Edhy setelah menjadi tersangka kasus benur oleh KPK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Nov 2020, 13:21 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 13:13 WIB
Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Fadli Zon menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra
Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Fadli Zon menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya tidak menyiapkan nama untuk menggantikan posisi Edhy Prabowo di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Dasco menyebut persoalan kursi menteri adalah hak prerogatif presiden. "Kalau sebagai menteri tentunya itu adalah hak prerogatof presiden. Kami dari Partai Gerindra tidak mencampuri dan kita tunggu saja bagaimana kebijakan dari Pak Presiden,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (26/11/2020).

Gerindra menurut Dasco belum membicarakan sama sekali perihal kursi menteri KKP yang ditinggalkan Edhy setelah menjadi tersangka kasus benur oleh KPK. 

"Tadi saya sudah sampaikan itu adalah hak prerogatif presiden dan kita belum bicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai itu,” ucapnya.

Selain itu, Daso mengaku tak mau berburuk sangka apakah penangkapan Edhy berubah politis lantaran menjelang Pilkada serentak.

"Kami berprasangka baik saja bahwa hal seperti ini bisa terjadi kepada semua parpol, kami tetap berpesan kepada kader Gerindra di seluruh Indonesia untuk tetap berkonsentrasi memenangkan pilkada dan menunjukan bahwa kita ini adalah petarung yang baik,” tandas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Langsung Ditahan

FOTO: Dugaan Suap Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditahan KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) digiring petugas sesaat sebelum rilis penetapan tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). Edhy ditahan KPK bersama empat orang lainnya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin penetapan ekspor benih lobster atau benur. Empat tersangka yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK. 

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Nawawi.

Empat lainnya yang langsung ditahan adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). 

Sementara dua tersangka lainnya masih belum ditangkap, yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta. 

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada 2 tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Nawawi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya