Liputan6.com, Jakarta Polres Bogor buka peluang untuk memeriksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait dugaan menghambat penanganan pandemi Covid-19 di RS Ummi Bogor.
"Tidak menutup kemungkinan HRS (Habib Rizieq Shihab) pun akan kita panggil kalau memang dalam hasil pemeriksaan tersebut ada keterlibatan beliau dalam hal menghalang-halangi penyebaran wabah penyakit menular ini," ujar Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, Minggu (29/11/2020).
Baca Juga
Dia menuturkan, pemanggilannya bukan berkaitan dengan keluarnya Rizieq Shihab dari RS Ummi. Menurut Hendri, itu merupakan urusan Rizieq Shihab dengan pihak RS Ummi.
Advertisement
"Kepulangan beliau itu tidak ada kaitannya dengan kami, artinya beliau berobat di sana, di RS Ummi, silakan. Kembali mau datang mau berobat itu urasan beliau dengan pihak rumah sakit," kata Hendri.
Dia menegaskan, pihaknya fokus pada penegakan hukum. "Kita Polresta Bogor Kota fokus kepada penegakan hukumnya," kata Hendri.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Periksa Pejabat RS Ummi
Diberitakan sebelumnya, Polisi bakal segera memeriksa pejabat RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Dijadwalkan tiga direksi dan satu manajer akan diperiksa berkaitan dengan kasus tes swab pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Selanjutnya pada hari Senin (30/11/2020) tim penyidik gabungan di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. Diketahui, direksi RS Ummi dilaporkan lantaran diduga tidak terbuka dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah terkait hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab.
Adapun saksi yang diperiksa pada Senin mendatang yakni, Direktur Utama RS Ummi Andi Taat, Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama, Direktur Pelayanan RS Ummi Rubaedah, Manajer RS Ummi Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari dan Rahmi Fahmi Winda serta Hanif Alatas pihak keluarga dan dua Kordinator Dokter Mer-C Hadiki Habib dan Mea.
Diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit Ummi ke polisi atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Muhammad Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.
"Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS Ummi dan rekan-rekannya melaporkan ke Polresta Bogor Kota," ujar Kasatpol PP Agustiansyah, Sabtu (28/11/2020).
Menurutnya, informasi yang disampaikan pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan secara utuh dan komprehensif protokol proses penanganan pasien tersebut. Hal ini menghambat tugas Satgas Covid-19 untuk menguji sampel swab Rizieq Shihab.
Advertisement