Jaksa Pinangki 9 Kali Lakukan Perjalanan Dinas Tanpa Izin

Luphia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pinangki dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (Ma) Djoko Tjandra.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Nov 2020, 17:17 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 17:17 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari tercatat sembilan kali melalukan perjalanan dinas tanpa izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut diungkap pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) Luphia Claudia Huae.

Luphia awalnya bercerita jika dirinya sempat memeriksa Pinangki usai foto Pinangki bertemu Djoko Soegiarto Tjandra viral di media sosial. Luphia diberikan mandat oleh Kejagung untuk memeriksa Pinangki terkait foto tersebut dan sembilan kali perjalanan dinas tanpa izin.

"Kedua terkait dengan perjalanan dinas tanpa izin yang dilakukan oleh terdakwa untuk perjalanan dinas di tahun 2019," ujar Luphia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Luphia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pinangki dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (Ma) Djoko Tjandra.

Menurut Luphia, Pinangki disangka melanggar aturan aturan 306 Kejagung RI 2007, tentang kode etik perilaku jaksa.

"Jadi untuk perjalanan dinas ada 11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 pada tanggal 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 November, 10 November, 19 November, 25 November dan 19 Desember. Dari tanggal itu ada dua yang dapat memperoleh izin yaitu tanggal 1 Juni dan 3 September. Dengan demikian ada 9 yang tidak izin," Luphia menambahkan.

Dari seluruh perjalanan dinas tanpa izin yang dilakukan Pinangki tersebut salah satunya yakni bertemu dengan Djoko Tjandra. Pinangki diketahui awal bertemu Djoko Tjandra di Malayasia pada 10 November 2019.

Atas perjalanan dinas tanpa izin dan bertemu Djoko Tjandra, Pinangki menerima sanksi pembebasan dari jabatan struktural.

"Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa, yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, yakni pembebasan dari jabatan struktural," ujar Luphia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terima USD 500 Ribu

Diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari komitmen fee USD 1 juta. Uang tersebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya