Jaksa Pinangki Sempat Dicopot dari Kejagung Usai Bertemu Djoko Tjandra

Luphia mengatakan, dirinya pernah memeriksa Pinangki pada 21 Juli 2020 usai foto pertemuannya dengan Djoko Tjandra viral di media sosial.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Nov 2020, 15:50 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 15:50 WIB
FOTO: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi
Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang beragenda pembacaan eksepsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari rupanya sempat menerima sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural usai bertemu dengan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali DjokoTjandra.

Hal tersebut diungkap pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) Luphia Claudia Huae yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Luphia mengatakan, dirinya pernah memeriksa Pinangki pada 21 Juli 2020 usai foto pertemuannya dengan Djoko Tjandra viral di media sosial.

"Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa, yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, yakni pembebasan dari jabatan struktural," ujar Luphia dalam kesaksiannya, Senin (30/11/2020).

Luphia mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Pinangki didapati bahwa pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra terkait bisnis. Namun Pinangki saat itu mengaku bila Djoko Tjandra bernama Djokcan.

"Tetapi pada saat itu terlapor (Pinangki) tidak mengenal orang tersebut atas nama Djoko Tjandra tetapi Djokcan," kata dia.

Selain itu, pencopotan jabatan diterima Pinangki lantaran Pinangki kerap melalukan perjalanan dinas tanpa izin. Menurut Luphia, Pinangki disangka melanggar aturan aturan 306 Kejagung RI 2007, tentang kode etik prilaku jaksa.

"Jadi untuk perjalanan dinas ada 11 kali perjalanan dinas di 2019 pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 November, 10 November, 19 November, 25 November dan 19 Desember. Dari tanggal itu ada dua yang dapat memperoleh izin yaitu tanggal 1 Juni dan 3 September. Dengan demikian ada 9 yang tidak izin," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Periksa Catatan Buruk Pinangki

Luphia mengaku, sebelum Kejagung mejantuhkan sanksi usai Pinangki bertemu Djoko Tjandra, dirinya sempat memeriksa catatan buruk Pinangki. Rupanya, berdasarkan catatan, Pinangki sempat terima hukuman disiplin pada 2012 yakni hukuman berupa penurunan pangkat satu kali lebih rendah selama satu tahun.

"Berdasarkan data pengawasan, pada saat itu bila kita ingin menjatuhkan hukuman disiplin akan cek data. Pada tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI, Tanggal 13 Januari 2013 Dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu lebih rendah selama satu tahun," kata Luphia.

Diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari komitmen fee USD 1 juta. Uang tersebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya