Saksi Sales BMW X5 Sebut Pinangki Mengaku Beli Mobil Usai Menangkan Kasus

Jaksa kembali menghadirkan saksi Yeni Pratiwi selaku Sales Center Pt Astra guna mendalami dugaan penerimaan suap dan TPPU Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa MA.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Des 2020, 16:06 WIB
Diterbitkan 02 Des 2020, 16:06 WIB
Pinangki Sirna Malasari Jalani Sidang Lanjutan Suap Djoko Tjandra
Terdakwa dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi Yeni Pratiwi selaku Sales Center Pt Astra guna mendalami dugaan penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pada kesaksiannya, Yeni mengatakan Pinangki membeli mobil BMW tipe SUV X5 secara tunai (cash) senilai Rp 1,709 miliar yang terbagi dalam beberapa kali pembayaran dengan uang muka sebesar Rp 25 juta. Kini mobil itu telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Yeni menuturkan, pembayaran dimulai 5 Desember 2019 sebesar Rp 475 juta, kedua 9 Desember Rp 490 juta setoran tunai BCA. Lalu 11 Desember Rp 490 juta, 13 Desember sebesar Rp 100 juta transfer melalui Bank Panin, 13 Desember Rp 129 juta transfer bank. Total, pembayaran dilakukan sebesar Rp 1,709 miliar selama Desember tahun lalu.

"Iya (cash semua) ditambah biaya asuransi Rp 31 juta dan pajak progresif Rp 10,6 juta," kata Yeni saat tanya jawab dengan jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

Jaksa lantas menanyakan kepada saksi, terkait alasan sumber uang Pinangki yang digunakan untuk mobil BMW tipe SUV X5. Sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dikatakan kalau Pinangki membeli mobil secara cash, karena menang kasus.

"Saksi nanya, kenapa beli tunai dan sumber uang?" kata jaksa.

"Waktu itu menang kasus," jawab Yeni dalam sidang Pinangki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Keberatan Lapor PPATK

Kemudian, jaksa kembali menanyakan kepada Yeni terkait pelaporan pembelian mobil kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat posisi Pinangki selaku pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai jaksa.

"Melaporkan ke PPATK enggak?" tanya jaksa.

"Menawarkan (Pinangki) ke PPATK, tapi keberatan," kata Yeni.

"Kenapa keberatan? Alasannya apa?" ujar jaksa.

"Kalau customer keberatan, kita tidak memaksa," timpal Yeni.

Hal itu disampaikan Yeni, lantaran perusahaannya hanya menyediakan form pengisian ke PPATK untuk pembelian secara cash. Namun, tak mewajibkan setiap pelanggan mengisi form tersebut.

Setelah itu, majelis hakim mempertegas keterangan dari saksi Yeni terkait alasan Pinangki membeli mobil secara cash, dihasilkan dari menang kasus.

"Saya ingin mencari keterangan terdakwa terkait menang kasus tadi ya. Apakah betul terdakwa yang menyampaikannya?" tanya hakim.

"Saya lupa, waktu itu saya menanyakan emang itu dari kantor itu menanyakan mau cash atau leasing. Kalau cash itukan ditanya dari mana (asal uangnya)," jawab Yeni.

"Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?" timpal hakim

"Iya (tidak menanyakan lebih jauh)," kata Yeni.

Sementara, Pinangki pada kesempatan berikan tanggapan, merasa keberatan terhadap kesaksian Yeni terkait asal uang membeli mobil, dari menang kasus. Karena dia tidak pernah mengatakan hal itu.

"Tidak etis saya ngomong menang kasus, apalagi kepada seorang sales," kata Pinangki.

Sebelumnya, JPU mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor, juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.

Pinangki juga didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya